jam

Minggu, 17 November 2013

UANG


UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Syarat-syarat dan Pengertian Uang
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah sebagai berikut:
1. Bisa diterima oleh masyarakat.
2. Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3. Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4. Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5. Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6. Kualitasnya relatif sama di manapun.
7. Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
Bentuk-bentuk uang ada bermacam-macam, yakni sebagai berikut:
1. Uang fiat/token, yaitu uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi ketimbang bahan pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang nilainya lebih tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena pemerintah dan masyarakat telah sama-sama setuju menghargai dan menerima uang tersebut sesuai dengan nilai di atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.
2. Uang komoditas, yakni uang yang nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna, yakni aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.
Lebih lanjut, jenis-jenis dan Pengertian Uang ada tiga jenis, yakni:
1. Uang kartal merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari  karena dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya berupa uang kertas dan uang logam.
2. Uang giral adalah suatu tagihan bank umum  yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral tersebut ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima pembayaran uang giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis dengan menggunakan uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga lebih aman karena tidak perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko dirampok oleh penjahat. Contoh lain uang giral adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.
3. Uang kuasi merupakan sertifikat berharga yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh uang kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat berharga lainnya.

Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
  • Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
  • Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://9triliun.com/artikel/2097/pengertian-uang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar