UANG
Uang
dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat
diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang
menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih
kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam
hal ini uang
kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya
UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang
dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang
kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Syarat-syarat
dan Pengertian Uang
Dari
penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah
sebagai berikut:
1.
Bisa diterima oleh masyarakat.
2.
Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3.
Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang
lama.
4.
Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5.
Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6.
Kualitasnya relatif sama di manapun.
7.
Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
Bentuk-bentuk
uang ada bermacam-macam, yakni sebagai berikut:
1.
Uang fiat/token,
yaitu uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi
ketimbang bahan pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang
nilainya lebih tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena
pemerintah dan masyarakat telah sama-sama setuju menghargai dan menerima uang
tersebut sesuai dengan nilai di atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan
cadangan emas.
2.
Uang komoditas,
yakni uang yang nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada
uang tersebut. Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.
3.
Uang Hampir Likuid Sempurna,
yakni aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai
membayar karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.
Lebih
lanjut, jenis-jenis dan Pengertian Uang ada tiga jenis, yakni:
1.
Uang kartal
merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari karena
dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya berupa uang
kertas dan uang logam.
2.
Uang giral
adalah suatu tagihan bank umum yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang
giral tersebut ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima
pembayaran uang giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis
dengan menggunakan uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga
lebih aman karena tidak perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko
dirampok oleh penjahat. Contoh lain uang giral adalah giro,
telegraphictransfer, dan sebagainya.
3.
Uang kuasi
merupakan sertifikat berharga yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran
dalam pasar finansial. Contoh uang kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat
berharga lainnya.
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan
menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token
money)
- Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang
penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan
bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama
dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu
terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
- Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang
tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai
bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal
lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang
Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://9triliun.com/artikel/2097/pengertian-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar