jam

Kamis, 02 Mei 2013

Pasar Modal



PENGENALAN INVESTASI DI PASAR MODAL
Tabungan vs Investasi
Tabungan adalah kelebihan dana yang dimiliki setetah menggunakan pendapatannya untuk kebutuhan konsumsi dalam jangka waktu tertentu.
Investasi Adalah penyaluran sumber dana yang ada sekarang dengan mengharapkan keuntungan di masa yang akan mendatang.
JENIS –JENIS INVESTASI
ü  Investasi kekayaan Riil ( real property)
Investasi yang dilakukan pada asset yang tampak secara nyata seperti tanah, bangunan dan yang secara permanen melekat pada tanah termasuk apartemen, ruko kondominium dan sebagainya.
ü  Investasi Kekayaan Pribadi yang tampak (tangible personal property)
Investasi yang dilakukan pada benda-benda seperti, emas, berlian, barang antic dan termasuk benda-benda seni seperti lukisan dan lain-lain
ü  Investasi Keuangan (financial investment)
Investasi yang dilakukan ada surat berharga baik yang ada di pasar uang (money market)  seperti deposito, SBI,SPBU maupun surat berharga di pasar modal ( capital market) seperti saham, obligasi dan berbagai bentuk surat berharga pasar modal lainnya.
ü  Invesatasi Komoditas ( commodity investment)
Investasi yang dilakukan pada komoditas dalam artian barang seperti kopi, kelapa sawit dan lain-lain. Invesatsi pada sector ini disebut perdagangan berjangka.
CARA MELAKUKAN INVESTASI
ü  Berkaitan dengan jenis investasi, maka melakukan investasi dapat pula dibedakan menjadi:
ü  Investasi lansung (direct investment)
Investasi langsung merupakan invesatasi secara langsung kepada salah satu obyek investasi

ü  Invesatasi tidak langsung (indirect investment)
sedangkan investasi tidak langsung berati seorang investior tidak secara langsung menginvesatikan dananya ke salah satu obyek investasi.
RISIKO
ü  Suatu kemungkinan dimana hasil atau tingkat pengambilan yang sebenarnya berbeda dengan yang di harapkan (Actual return berbeda dengan expected return)
ü  Terdapat hubungan positif antara risiko (risk) dan tingkat keuntungan (return), semakin tinggi potensi keuntungan akan semakin tinggi tingkat risiko.
PASAR MODAL
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa di perjual belikan, baik surat utang, ekuiti (saham), instrument derivative maupun instrument lainnya.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai serana bagi kegiatan berinvesatsi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
MENGAPA PASAR MODAL DIJUMPAI DI BANYAK NEGARA?
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (insvestor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Fungsi keuangan, karena pasarmodal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih.



MANFAAT KEBERADAAN PASAR MODAL
ü  Sumber pembiayaan
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dua usaha sekaligus memungkinkan alokasi simber dana secara optimal.
ü  Wahana investasi
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus kemungkinan upaya diversifikasi
ü  Penyebaran kepemilikan
Penyebaran kepemilikan –perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
ü  Keterbukaan dan profesionalisme
Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
ü  Lapangan kerja
Menciptaka  lapangan kerja/profesi yang menarik
Instrumen di pasar modal
ü  Efek penyertaan (equity)
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut. Efek yang termasuk penyertaan antara lain: 1 saham biasa (common stcok) 2. Saham preferen (preferred stock)
ü  Efek hutang
Efek dimana penerbitnya (issuer) menegelarkan atau menjual surat hutang, dengan kewajiban  menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan diantara para pihak. Penerbit memberikan bungan atau kupon sesuai dengan kesepakan di awal , pada periode-periode yang sudah di sepakati.
ü  Efek Derivatif
Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun hutang. Efek yang termasuk penyertaan anatara lain: waran right, option, futuresm forward, SWAP dan lain-lain.
ü  Efek lain-lain
Efek yang tidak termasuk baik penyertaan, utang maupun derivative. Termasuk kedalam kelompok ini antara lain: reksa dana Efek Beragun Asset (EBA) dll.

SAHAM
Saham dapat didefinisikan sebagi tanda penyerahan atau kepimilikan sesorang atau badan dalam suatu perusahaan. Porsi kepimilikan di tentukan oleh seberapa besar penyertaan yang di tanamkan di perusahaan tersebut.
KARAKTERISTIK YURIDIS BAGI PEMEGANG SAHAM ?
Limited Risk. Artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang di setorkan kedalam perusahaan.
Ultimate Control, Artinya pemegang saham ( secara kolektif) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan.
Residual Claim, artiinya pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan ( dalam bentuk dividen) dan sisa asset dalam proses likuiditas perusahaan. Pemegang saham memiliki posisi yunior disbanding pemegang obligasi atau kreditur
KARAKTERISTIK SAHAM
Mempeoleh deviden
Memiliki hak suara dalam RUPS
Dimungkinkan untuk memiliki hak memesan Efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue
Terdapat potensial capital gain atau capital loss
APA KEUNTUNGAN MEMBELI SAHAM?
Deviden
Keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan tang di hasilkan. Deviden diberikan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS
Capital Gain
Merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham.

BAGAIMANA MEMBELI SAHAM?
Pada dasarnya terdapat 3 jalan untuk mendapatkan saham:
1.      Pasar perdana
Membeli saham di pasar perdana atau ketika sebuah perusahaan melakukan penawaran umum (go public)
2.      Pasar Sekunder
Membeli saham di pasar sekunder atau membeli saham yang telah tercatat di perdagangan di Bursa Efek
3.      Reksa dana
Membeli saham melalui pembelian unit penyertaan Reksa Dana ( Lewat Reksa Dana)
APA RESIKO INVESATSI PADA SAHAM?
Tidak mendapatkan deviden
Capital loss
Perusahaan bangkkrut atau likuiditasi
Saham di delist dari bursa (Delisted)
Saham di suspend

MEKANISME TRANSAKSI DI BEI
PRINSIP-PRINSIP DASAR BERINVESATSI DI PASAR MODAL
Pergunakan dana lebih (excess fund)
Dapatkan informasi mengenai produk invesatsi sebanyak mengkin informasi mengenai sebanyak mungkin sebelum mengambil keputusan berinvestasi (product knowledge)
Jangan menempatkan seluruh dana investasi pada suatu jenis instrument yang sama (diversifikasi)/ “Don’t your eggs in one basket”
Disiplin melakukan target investasi baik profit maupun cut loss
Kenali perusahaan sekuritas dimana anda berinvestasi ( know your broker principle)
BEBERAPA HAL DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI SAHAM
Investor tidak bias membeli langsung ke bursa Efek Indonesia
Membeli saham harus melalui perushaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa Efek
Membuka rekening di anggota bursa dan membuat perjanjian tertulis dengan anggota bursa.
PEMBAGIAN PASAR
Perdagangan berdasarkan tawar –menawar secara lelang yang berkesimambungan ( continuos auction)
Penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan pada hari ketiga setelah transaksi dilakukan (T+3)
Perdagangan dilakukan melalui JATS-NextG secara remote (remote trading)
Perdagangan dalam satuan round lot= 500 saham
PEMBAGIAN PASAR
Pasar Negoisasi
Perdagangan berdasrkan tawar-menawar langsung secara individual
Penyelesaian transaksi dilakukan berdastrkan kesempatan kedua pihak.
Perdagangan odd lot untuk < 500 saham.
Perdagangan tutup sendiri (married deal) yaitu perdagangan yang dilakukan oleh satu anggota bursa yang sama bertindak sebagai penjual dan pembeli.
Pasar Tunai
Mekanismenya sama dengan pasar regular, namun penyelesaiannya adalah T+0
Hanya dilakukan pada sesi 1 saja.
FRAKSI HARGA
Agar tercipta perdagangan yang transparan, efisien dan teratur maka ditetapkan pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga sahamnya serta maksimum perubahan harganya.

AUTO REJETION
Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau penawaran beli efek yang dimasukan ke JATS akibat di lampauinya batasannya harga yang di tetapkan oleh Bursa
Halting
Penghentian transaksi perdagangan atas saham tertentu yang dilakukan oleh otoritas bursa dan atau Bapepam dikarenakan alasan-alasan tertentu.
BAGAIMANA HARGA SAHAM TERBENTUK ?
Harga saham ditentukan oleh:
Penawaran pasar
Permintaan pasar
Penawaran dan permintaan diolah computer JATS dan mempertemukan penawaran dan permintaan yang cocok ( matched)
METODOLOGI PERHITUNGAN INDEKS
IHSG=Nilai Pasar X 100
           Nilai Dasar
Nilai Pasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah saham tercatat
Nilai Dasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah saham tercatat pada hari dasar
MARKET MANIPULATION
Wash Sales ( Transaksi Semu)
Transaksi yang terjadi antar pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan atau menfaatnya ( beneficiary) of ownership) atas transaksi saham tersebut.
Tujuannya  untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberikan kesan seolah-olah harga tebentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk member kesan bahwa efek tersebut aktif di perdagangkan.
Marking the close
Penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik yang menyebabkan harga di tutup meningkat , menurun ataupun tetap di bandingkan harga penutupan sebelumnya.
Pump and dump
Aktivitas transaksi suatu efek diawali oleh pergerakan harga up trend, yang di sebebkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat menciptakan kesempatan untuk menjual.
Tujuannya adalah mencuptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memeperoleh keuntungan.
Creating fake demand / supply
Adanya 1 ( satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang di  pasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amend ( baik dalam jumlahnya dan atau diturunkan level harganya ) secara berulang kali.
Tujuan untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
KIAT INVESTASI DI PASAR MODAL
Mengapa harus mulai berinvestasi di pasar modal?
Politik & keamanan cukup stabil
Makro ekonomi membaik dan stabil
Economic growth yang terus tumbuh
SBI stabil
Kurs stabil
Inflasi
Investment grade untuk Indonesia
System pajak semakin terbuka
Dengan kondisi perekonomian seperti ini peran pasar modal masih berpeluang untuk tumbuh.
PEMBERIAN
Investment  Grade Bagi Indonesia
Meningkat kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena membaiknya persepsinya risiko berinvestasi.
Negara.
Meningkatkan capital inflow termasuk foreign direct investment (FDI) sehingga sector rill semakin berkembang.
Berpotensi menurunkan biaya pendanaan pembagunan karena biaya imbal hasil penerbitan surat berharga pemerintah republic Indonesia bias menjadi lebih rendah
Mebnarik investor yang berkualitas dan bertujuan jangkapanjang
Perekonomian semakin bertumbuh.
DUNIA USAHA
Berpotensi menurunkan biaya pendanaan ekspansi usaha karena biaya imbal hasil penerbitan surat berharga pemerintah republic Indonesia bias menjadi lebih rendah
Menarik investor yang lebih berkualitas dan bertujuan jangka panjang
Perekonomian semakin bertumbuh
Mayarakat
Pengaruh yang simultan dari peningkatan sector rill baik karena meningkatan pembangunan dan ekspansi dnia usaha akan menciptakan lapangan kerja yang akan meningkatan pendapatan masyarakat.

FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Formulir rangkap 5
Putih: Biro Administrasi Efek
Merah: Penjamin pelaksana Emisi
Biru: Penjamin Emisi
Kuning: Agen Penjual
Hijau: Pemesan
BAGAIMANA PROSESE PEMBELIAN SAHAM DI PASAR PERDANA?
Investor harus mendapatkan lembaran formulir pemesanan pembelian penawaran umum,di sebut formulir pemesanan pembelian saham (FPPS). Formulir ini bias di peroleh mengikuti cara lain seperti: pergi ke agen penjualan yang di tunjuk oleh penjamin pelaksana emisi IPO tersebut dan meminta formulir pemesanan.
Selanjutnmya Investor mengisi formulir tersebut. Untuk mengisi formulir di perlukan satu salinan KTP. Perlu diketahui bahwa untuk formulier tercatat atas nama satu pemesan. Jadi satu KTP untuk satu formulir.
Melakukan pembayaran atas pemesanan yang di ajukan investor. Pembayaran dapat dilakukan melalui giro atau transfer dana yang ditujukan pada rekening agen penjualan. Simpan bukti pembayaran untuk menjalankna langkah ke empat.
Kembalikan formulir kepemesanan, dilengkapi dengan bukti pembayaran, keagen penjualan. Jamgan sampai terlambat melakukan pengembalian formulir, atau investor tidak biasa membeli saham IPO yang diidam-idamkan. Hari terakhir masa penawaran umum nmerupakan hari terakhir pengembalian. Masa penawaran umum sendiri berlangsung selama 3 hari. Dan investor dapat juga melakukan pembayaran tunai.
Tunggu pengumuman hasil penjulan. Permintaan Efek tidak selali semuanya dapt di penuhi. Jika jumlah Efek yang tersedia sama atau lebih besar dari pada jumlah yang dipesan, pemesan akan menerima seluruh jumlah Efek yang tersebia, pemesan akan mendapatkan setidaknya satu lot plus bagian yang teralokasikan dari sisa yang ada. Atau bila setiap pemesan tidak berkempatan untuk mendapatkan minimal lot, penjatahan dilakukan dengan undian. Maka jangan terburu emosi bila investior mendapatkan jumlah Efek yang tidak sesuai dengan pssanan anda, atau bila investor bahkan tidak mendapatkan jatah sama sekali.
Juga, perlu diketahui berapa jumlah Efek yang di peroleh investor dari proses penjatahan. Lamanya proses penjatahan paling lambat adalah 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Hasil penjatahan dapat si nyatakan kepada agen penjual, atau bila investor berhubungan dengan agen penjual yang bagus agen penjuallan yang akan menghubungi investor, baikitu melalui telepon atau faksimil
jika pemesanan Efek di tidak sebagian atau seluruhnya, atau terjadi pembatalan penawaran umum, uang pemesanan investor akan di kembalikan, pasti agen penjualan melakukan hal itu selambat-lambatnya 4 hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkanya pembatalan tersebut.
Dapatkan surat saham kolektif (SSK), yakni bukti invesatsi, Investor sebenarnya dapat mengambilnya pada agen penjualan tadi dan kemudian menyimpanya sendiri, atau dapat meminta agen menjual menyimpan SKK tersebut.
Pada langkah keenam proses pembelia IPO sudah selesai, setelah itu investor dapat segera menjual melalui agen penjulan, bial agen penjualan tersebut memang merupakan [perushaan Efek. Atau investor Efek dan menjual dipasar sekunder.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HARGA SAHAM
1.      Factor Fundamental
Diman harga ssaham dipengaruhi oleh keadan ekonomi, industry dan perusahaan yang menerbitkan saham yang bersangkutan. Factor ini sangat penting sekali karena harga saham sangat berhubungan dengan kemampuan perusahaan untuk menciptakan keuntungan dimasa datang bagi pemegang saham.
2.      Factor Technical
Dimana harga saham di pengaruhi oleh pergerakan harga jual beli saham, jumlah yang di perdagangkan oleh data yang bersumber dari pasar.
Biak factor fundamental maupun technical digunakan sebagai analisa kuntitatif untuk mengetahui data sebelumnya mengenai suku bunga, varabel-variabel ekonomi dan nilai saham. Analisa ini dsangat penting bagi investor untuk mebuat keputusan berinvestasi di saham.
Sumber: Buku pedoman Pasar Modal Level 1



                                   

Hukum Dagang



HUKUM DAGANG
INDIA LANJUTKAN BELI MINYAK  IRAN
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India akan terus membeli minyak dari pemasok penting, Iran, kata Menteri Luar Negeri India, Ranjan Mathai, kemarin di Berlin. "Kami akan terus membeli minyak dari Iran," kata Mathai, seperti dilansir dari IRNA, Jumat (12/4). Dia menambahkan bahwa penurunan baru-baru ini dalam impor minyak dari Iran karena logistik dan masalah perbankan dan bukan karena alasan lain.
Mathai, yang adalah bagian dari delegasi yang menyertai Perdana Menteri Manmohan Singh, menekankan  keputusan impor itu diambil oleh perusahaan minyak atas dasar komersial dan pemerintah tidak memiliki peran dalam penurunan baru-baru dalam pembelian dari Iran tersebut, kata Kantor Berita India, PTI.
India menolak untuk menjatahkan impor minyak dari negara mana pun, termasuk Iran. Para pejabat tinggi India telah menyatakan dengan jelas bahwa pihaknya akan membeli minyak dengan harga terbaik. Ketika ditanya apakah ada jumlah tertentu pasokan minyak India dari Iran, mereka tidak menjelaskannya.
"Tidak masuk akal untuk memiliki kuota. (Ini adalah) soal mendapatkan kesepakatan terbaik untuk India ketimbang mematok kuota dan mematok angka yang membatasi kebebasan kita," kata pejabat India itu.

Redaktur : Dewi Mardiani

Sumber : Antara

MINYAK MENGUAT, INDIA STOP IMPOR MINYAK DARI IRAN

(Vibiznews - Commodity) - Pergerakan harga minyak mentah untuk perdagangan malam hari ini (13/3) tercatat masih mengalami kondisi yang positif meski pasar masih dihadapkan kepada sebuah sentimen positif yaitu prediksi kenaikan persediaan minyak mentah AS untuk pekan lalu yang dikabarkan akan mengalami kenaikan 2,3 juta barel. Kepastian mengenai data tersebut akan dirilis pada malam ini.
Sentimen positif yang cukup menyita perhatian para investor ialah adanya pernyataan dari pemerintah India yang menyebutkan akan mengimpor minyak dari Arab Saudi, Irak dan Kuwait. Hal ini cukup mengejutkan mengingat sebelumnya India merupakan konsumen loyal dari minyak Iran.
Minyak mentah berjangka mengalami kenaikan 41 sen menjadi 92,95 dollar per barel. Sedangkan minyak mentah jenis Brent naik 11 sen menjadi 109,76 dollar per barel. Divisi Vibiz Research di Vibiz Consulting memprediksi bahwa pergerakan harga minyak diperkirakan akan masih bergerak positif dengan interval pergerakan antara level 92 - 94 dollar per barel pada pekan ini. Positifnya indikator teknikal juga menjadi pendukung penguatan minyak.
(Joko Praytno/JP/vbn)
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

KASUS POSISI
-Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.  Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara atau menurut kebijaksanaan Hakim
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Namun pengaturan tersebut telah menimbulkan kesulitan pada waktu itu, antara lain:
1.    Perdagangan dalam hal barang-barang tetap yang banyak terjadi dalam masyarakat tidak dimasukkan dalam pengertian perdagangan menurut pasal tersebut dalam KUHD;
2.    Sangat sukar menentukan apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan dagang menurut perumusan KUHD atau tidak dan menentukan apakah seseorang itu adalah pedagang dan bukan pedagang;
3.    Apabila terjadi bahwa didalam suatu perjanjian tidaklah buat kedua pihak merupakan suatu perbuatan dagang, misalnya seorang partikelir (swasta) membeli sebuah sepeda dari seorang pedagang sepeda.
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri.
 pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebu keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sumber: