jam

Senin, 29 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI



PENEGRTIAN DAN TUJUAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
 Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
      
B.     LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1.   Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2.   Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat..
3.   Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4.   Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.







Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·        Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·        Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·        Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·        Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
·           Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
·        Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
·        Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
·        Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
·        Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
·        Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
·        Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.

Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·        Perkumpulan orang.
·        Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·        Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·        Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·        Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·        Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·        Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·        Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·        Menjalankan suatu usaha
·        Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·        Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·        Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·        Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.





·         Bentuk dan Jenis Koperasi:

Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·        b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·        c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.




2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
·        c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sumber:http://www.kospinjasa.com/homepage/,
    Sumber: www.kopindo.co.id

Senin, 22 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
Diantaranya:  mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koeperasi.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
4. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah:
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaner dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
(Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.)
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
4. Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan kegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawabmanajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer dapat memberikan nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional darikebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamikapasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpinyang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis olehpengurus;
pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai   pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasiyang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada pengawas/anggota Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadapseluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan ataupenyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan.
Hasil pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pula bagi pengawas koperasi. Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
5. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. (Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan.
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yang berkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
4. Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.
Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung
jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer, sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2) Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer
dalam bidang operasionalnya.
3) Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4) Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.
Proses pengambilan keputusan
1.Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain

Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Untuk itu, Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil
pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi,
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya kepada pihak ketiga.
Aspek Manajerial
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka tugas manajemen
dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi manajemen
bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha lainnya. Pada
umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).
Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan berarti pemikiran yang cermat dalam mempertimbangkan, menentukan,
dan mengatur faktor-faktor yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Perncanaan memberikan pola-pola untuk tindakan yang akan dijalankan. Perencanaan
menjadi faktor yang penting dalam koperasi dengan alasan sebagai berikut :
1. Ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan keadaan koperasi yang terjadi terus
menerus.
2. Adanya keterbatasan pengetahuan terhadap kondisi yang akan datang.
Langkah-langkah membuat perencanaan adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan tujuan akhir.
2. Mencari dan meneliti berbagai alternatif untuk mencapai tujuan akhir tersebut.
3. Menilai masing-masing alternatif.
4. Memilih alternatif yang terbaik.
5. Menunjuk orang-orang yang diperlukan.
6. Merinci tanggung jawab dan kekuasaan masing-masing orang yang telah
ditunjuk.
7. Menguji hasil akhir operasi dengan perencanaan sebelumnya.
Fungsi Pengelolaan (Organizing)
Pengelolaan berarti merinci kewajiban dan tanggung jawab personal, melaksanakan
rencana yang sudah disusun sebelumnya, membatasi dan mendefinisikan tanggung
jawab dan kekuasaan, serta membagi tugas, tanggung jawab dan kekuasaan. Inti dari
pengelolaan adalah kerjasama. Pengelolaan menjadi faktor penting karena alasan
sebagai berikut :
1. Ada batas-batas kemampuan manusia untuk berurusan dengan manusia lain.
2. Adanya waktu yang terbatas.
3. Adanya batas-batas perhatian pada semua peristiwa dalam kegiatan usaha.
4. Pengetahuan manusia yang terbatas.
Manajemen Koperasi 7 - 8
Semua batas-batas di atas mengharuskan seorang Pengurus untuk mengarahkan
pembantu-pembantunya. Hakikatnya, semua pegawai dalam suatu perusahaan
dimanapun posisinya bertugas membantu pimpinan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendelegasikan kekuasaan, yaitu :
1. Pengurus harus memberi kesempatan kepada orang yang diserahi tugas untuk
mengeluarkan ide sendiri.
2. Pengurus harus membiarkan pegawainya membuat putusan sendiri dalam
bidangnya masing-masing.
3. Pengurus harus mempunyai toleransi yang cukup bila pegawainya melakukan
kesalahan.
4. Pengurus harus mempunyai kesediaan untuk mempercayai pegawainya.
5. Kesediaan pengurus untuk melakukan pengawasan secara luas.
Fungsi Pengarahan (Directing)
Pengarahan berarti menuntun dan mengawasi pegawai yang ada dalam tanggung jawab
pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir.
Seorang pengurus dalam menuntun dan mengawasi pegawai bawahannya harus selalu
memberi tahu, menerangkan apa-apa yang berhubungan dengan tugas yang dibebankan
pada pegawainya, mengenai kebijakan pengurus, program, organisasi, dan hubungan
garis kekuasaan selama hal itu tidak merupakan rahasia.
Fungsi Penyelarasan (Coordinating)
Penyelarasan berarti keserempakan semua bagian dalam suatu proses dan kesatuan
tindakan dari semua bagian dalam suatu organisasi.
Ada 3 (tiga) prinsip yang perlu diperhatikan dalam koordinasi, yaitu :
1. Koordinasi dapat dicapai sebaik-baiknya dengan hubungan horisontal antara
orang-orang dalam perusahaan.
2. Koordinasi harus dicapai dalam tahap-tahap permulaan dari perencanaan dan
perumusan kebijakan.
3. Masing-masing faktor, bagian dalam suatu proses itu saling mempengaruhi dan
saling berhubungan.
Fungsi Pengawasan (Controlling)
Pengawasan berarti mengamati operasi, menganalisa arah gerak dan hasil-hasilnya sertamengetahui bagaimana menanggulangi penyimpangan dalam suatu perusahaan. Dengan kata lain, pengawasan adalah pengukuran dan pengkoreksian semua tindakan bawahanntuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan.
sumber :
http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf
http://www.google.co.id/search?q=manajemen+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a#q=manajemen+dan+organisasi+koperasi&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=imvns&ei=LGqFUK7OFofnrAfLuYHoBg&start=20&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=efe829462827b714&bpcl=35466521&biw=1280&bih=629