jam

Minggu, 21 Desember 2014

Audit Forensik



Pengertian audit forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
             Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, yang berupa kecurangan termasuk error, irregularity, dan fraud, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Perbedaan Audit umum dengan audit forensik


Kompetensi audit forensik
Dalam  sebuah literatur asing berjudul “Forensic Accounting”, diungkap mengenai kompetensi-kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh seorang auditor forensik meliputi :
1. Keterampilan auditing
2. Pengetahuan dan keterampilan menginvestigasi
3. Kriminologi yang secara khusus mempelajari psikologi  kriminalitas.
4. Pengetahuan akuntansi secara umum
5. Pengetahuan mengenai hukum
6. Pengetahuan dan keterampilan mengenai teknologi   informasi (TI)
7. Keterampilan berkomunikasi

Prosedur audit forensik
.  Identifikasi masalah
2. Pembicaraan dengan klien
3. Pemeriksaan pendahuluan
4. Pengembangan rencana pemeriksaan
5. Pemeriksaan lanjutan
6. Penyusunan Laporan
    Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan, yaitu :
a.  Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
    b. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
    c. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Audit forensik di indonesia
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.

Kendala audit forensik di indonesia
Penyebab utama yang mungkin adalah karena kelemahan audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo (2000 dalam Exellent Lawyer, April 2010) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, yaitu:
            Pertama, tidak tersedianya performance indicator yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut umum dialami oleh organisasi publik karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan publik yang tidak mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inheren.
            Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit terhadap pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor atau eksternal auditor.

sumber :
https://ml.scribd.com/doc/142937048/Audit-Forensik
asthreenovianti.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar