jam

Kamis, 02 Mei 2013

Hukum Dagang



HUKUM DAGANG
INDIA LANJUTKAN BELI MINYAK  IRAN
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India akan terus membeli minyak dari pemasok penting, Iran, kata Menteri Luar Negeri India, Ranjan Mathai, kemarin di Berlin. "Kami akan terus membeli minyak dari Iran," kata Mathai, seperti dilansir dari IRNA, Jumat (12/4). Dia menambahkan bahwa penurunan baru-baru ini dalam impor minyak dari Iran karena logistik dan masalah perbankan dan bukan karena alasan lain.
Mathai, yang adalah bagian dari delegasi yang menyertai Perdana Menteri Manmohan Singh, menekankan  keputusan impor itu diambil oleh perusahaan minyak atas dasar komersial dan pemerintah tidak memiliki peran dalam penurunan baru-baru dalam pembelian dari Iran tersebut, kata Kantor Berita India, PTI.
India menolak untuk menjatahkan impor minyak dari negara mana pun, termasuk Iran. Para pejabat tinggi India telah menyatakan dengan jelas bahwa pihaknya akan membeli minyak dengan harga terbaik. Ketika ditanya apakah ada jumlah tertentu pasokan minyak India dari Iran, mereka tidak menjelaskannya.
"Tidak masuk akal untuk memiliki kuota. (Ini adalah) soal mendapatkan kesepakatan terbaik untuk India ketimbang mematok kuota dan mematok angka yang membatasi kebebasan kita," kata pejabat India itu.

Redaktur : Dewi Mardiani

Sumber : Antara

MINYAK MENGUAT, INDIA STOP IMPOR MINYAK DARI IRAN

(Vibiznews - Commodity) - Pergerakan harga minyak mentah untuk perdagangan malam hari ini (13/3) tercatat masih mengalami kondisi yang positif meski pasar masih dihadapkan kepada sebuah sentimen positif yaitu prediksi kenaikan persediaan minyak mentah AS untuk pekan lalu yang dikabarkan akan mengalami kenaikan 2,3 juta barel. Kepastian mengenai data tersebut akan dirilis pada malam ini.
Sentimen positif yang cukup menyita perhatian para investor ialah adanya pernyataan dari pemerintah India yang menyebutkan akan mengimpor minyak dari Arab Saudi, Irak dan Kuwait. Hal ini cukup mengejutkan mengingat sebelumnya India merupakan konsumen loyal dari minyak Iran.
Minyak mentah berjangka mengalami kenaikan 41 sen menjadi 92,95 dollar per barel. Sedangkan minyak mentah jenis Brent naik 11 sen menjadi 109,76 dollar per barel. Divisi Vibiz Research di Vibiz Consulting memprediksi bahwa pergerakan harga minyak diperkirakan akan masih bergerak positif dengan interval pergerakan antara level 92 - 94 dollar per barel pada pekan ini. Positifnya indikator teknikal juga menjadi pendukung penguatan minyak.
(Joko Praytno/JP/vbn)
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

KASUS POSISI
-Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.  Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara atau menurut kebijaksanaan Hakim
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Namun pengaturan tersebut telah menimbulkan kesulitan pada waktu itu, antara lain:
1.    Perdagangan dalam hal barang-barang tetap yang banyak terjadi dalam masyarakat tidak dimasukkan dalam pengertian perdagangan menurut pasal tersebut dalam KUHD;
2.    Sangat sukar menentukan apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan dagang menurut perumusan KUHD atau tidak dan menentukan apakah seseorang itu adalah pedagang dan bukan pedagang;
3.    Apabila terjadi bahwa didalam suatu perjanjian tidaklah buat kedua pihak merupakan suatu perbuatan dagang, misalnya seorang partikelir (swasta) membeli sebuah sepeda dari seorang pedagang sepeda.
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri.
 pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebu keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar