jam

Kamis, 17 November 2011

TULISAN 1


Cara membangun perusahaan ada 3  yaitu ?
Sebelum saya menceritakan cara membangun perusahaan, saya akan menjelaskan perusaah itu apa? Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
1.      bagaimana membeli perusahaan yang telah di bangun?
Keuntungan dan kerugian membeli perusahaan yang sudah ada.
 Membeli perusahaan yang sudah ada akan muncul banyak peluang yang pantas dipertimbengkan oleh Para wirausahawan, seperti Membeli perusahaan yang sedang berkembang dengan harga yang layak akan meningkatkan kemungkinan kesuksesan, perusahaan yang dibeli telah memiliki lokasi yang strategis, pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman dari pemilik lama, tetapi  banyak yang dapat di terima oleh para wirausahawan seperti  mungkin para calon pembeli perusahaan mengalami kerugian, misalnya pemilik;

*      Pemilik lama telah menciptakan citra buruk.
*      perubahan dan inovasi sulit diterapkan
*      harga perusahaa yang mungkin terlalu mahal
*      Kadang para pemilik perusahaan lama menyembunyikan fakta
perusahaannya dengan berbagai teknik kreatif dalam akuntansi untuk membuat gambaran
keuangan perusahaan memanipula, untuk itu di perlukan mengevaluasi perusahaan yang sudah ada.
*      serta langkah-langkah dan cara menganalisis perusahaan, yang bertujuan untuk memberikaninformasi yang memadai ketika akan menyeleksi perusahaan yang akan dibeli.
*      Proses due diligence (penyelidikan yang mendalam) yang dilakukan dengan cara menganalisisdan mengevaluasi perusahaan memerlukan waktu yang sama dengan pengembangan rencanaperusahaan menyeluruh untuk perusahaan yang baru berdiri.

v    Keuntungan Membeli Perusahaan yang Sudah Ada
Akan muncul banyak peluang yang pantas dipertimbangkan oleh para wirausahawan
Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
meningkatkankemungkinan kesuksesan perusahaan, dengan target untuk tidak mengilangkan pelanggan lama dan menambah pelanggan baru, di dukung degan seperti;
ü  lokasi yang strtegis.
ü  karyawan yang berpengalaman
ü  memberikan promosi dengan memberika fasilitas fisik dan peralatan pada harga di bawah harga penganti
ü  Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
ü    Jika persediaan perusahaan terlalu sedikit, perusahan tidak mempunyai jumlah dan jenis produk yang memadai untuk memenuhi permintan pelanggan akan tetapi jika persediaan perusahaan terlalu banyak persediaan ini akan mengikat terlalu banyak modal, yang sangat berarti meningkatkan biaya dan mengurangi profitabilitasnya. Pemilik perusahaan dan mapan telah berusaha menyeimbangkan dua sisi ekstrim ini.

ü  Pemilik perusahaan baru akan membacakan situasai dengan membandingkan dengan pemilik lama, dengan menjual secepatnya, sehingga mereka menjual dengan harga yang murah.
v    Kerugiannya.
ü  Pemilik lama bisa saja memainkan denga gambaran siklus akuntansi dengan tidak sebenarnya.

ü  Jika Pemilik lama meciptakan citra buruk dapat di lakukan Proses due diligence agar dapat  mengungkapkan bahwa pelanggan, pemasok, kreditur, ataukaryawan memiliki kesan negative mengenai reputasi perusahaan karena tindakan-tindakan yang tidak etis
ü  pemilik perusahhan dapat memilih lokasi baru dan  memberikan peluang kerja bagi karyawannya.

contoh



Sumber: Written by Puji Arti Rachmawati

 

2. Cara memebuat perusahan baru?
Siapa yang tidak ingin memiliki perusahaan sendiri setiap manusia jika di tanya kan seperti hal tersebut pasti ingin, disinih saya akan memberikan pengetahuan, mudah-mudahan dapt bermanfaat terutama bagi saya pribadi.
Waralaba adalah bentuk kerjasama dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan ijjin/hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang, produk /jasa, sistem operasi usahanya dalam jangka waktu tertentu. Sebagai timbal balik, penerima waralaba (franchisee) membayar suatu jumlah teretentu serta mengikuti sistem yang ditetapkan franchisor.
Kriteria perusahaan waralaba dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.31/2008 semakin ketat. Perusahaan waralaba wajib memenuhi enam persyaratan sebelum dapat disebut sebagai perusahaan waralaba.

Permendag No.31/2008 tentang Waralaba yang merupakan penyempurnaan Permendag No.12/2006 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba.
            Waralaba merupakan sistem keterkaitan usaha vertikal antara pemilik paten yang menciptakan paket teknologi bisnis (franchisor) dengan penerima hak pengelolaan operasional bisnis (franchisee). Jadi sesungguhnya waralaba dapat dikatakan sebagai teknik menjualn “Sukses” dari usaha yang sudah berhasil.
Bisnis waralaba dicirikan dengan adanya :
Ø  Franchistor yang menawarkan paket usaha.
Ø  Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan paket usaha milik franchisor.
Ø  Ada kerjasama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha.
Ø  Ada kontak tertulis yang mengatur kerjasama.
             Hubungan kerjasama antara franchisor dan francisee merupakan aspek yang sangat kritikal dalam waralaba. Sukses keduanya tergantung kepada sinerji dari hubunga kedua belah pihak dapt di gambarkan seperti ini, sebelumnya kita menjual kopi setelah menjadi franchisor kita akan menjual bisnis kopi secara keseluruhan bukan lagi menjual kopinya saja dan jika kita menjual ayam bakar setelah menjadi franchisor maka yang kita jual adalah unit usaha bisnis ayam bakarnya dan tidak lagi hanya menjual ayam bakarnya saja,  hal terpenting  selain memiliki organisasi franchise yang tangguh dan dokumen franchise yang lengkap tentunya  sebagai franchisor ( pemberi waralaba)  terlebih dahulu kita memberikan sebuah proposal penawaran yang kita beri nama  prospektus bisnis franchise  kepada calon franchisee kita , prospektus adalah marketing tools sebagai media yang memberikan gambaran bagaimana bisnis kita sebenarnya dan memberikan informasi lengkap bisnis yang ditawarkan  serta hak dan kewajiban kita sebagai franchisor banyak informasi bisnis waralaba franchise kita yang didapatkan oleh calon franchisee kita dari prospektus tersebut sehingga banyak para pelaku usaha bisnis franchise yang membuat prospektus dengan ilustrasi dan informasi yang menarik sehingga menjadi nilai jual yang tinggi bagi bisnis waralaba franchise yang kita tawarkan
v  Untuk membuat prospektus apa saja yang harus kita persiapkan salah satunya adalah :
1)      Data identitas perusahaan meliputi uraian nama perusahaan,nama dagang kita, uraian kapan perusahaan berdiri ,uraian dokumen perusahaan dan alamat perusahaan yang dapat dihubungi
2)      Legalitas Usaha adalah kesahiaan usaha untuk di jalankan antara lain: surat izin perusahaan berupa
3)      SIUP atau TDP jika usaha pendidikan izin dari departemen pendidikan jika restoran atau rumah makan surat  izin dari departemen pariwisata dsb
4)      Sejarah Perusahaan yaitu uraian singkat berdirinya dan aktivitas dari perusahaan dsb
5)      Struktur dari organisasi perusahaan yaitu uraian dari organisasi perusahaan agar calon franchisee bisa melihat siapa saja dibalik bisnis franchise yang akan dibelinya
6)      Laporan keuangan perusahaan yakni laporan 2 tahun terakhir dari aktivitas keuangan perusahaan agar terlihat transparansi berapa besar  keuntungan dari perusahaan kita agar calon franchisee bisa menarik kesimpulan benar tidaknya perusahaan yang dibelinya dapat memberikan keuntungan baginya kelak
7)      Berapa banyak jumlah franchisee yang telah berjalan sebagai pesaing
8)      Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee yakni sekitar hak dan kewajiban kita sebagai franchisee hal ini bertujuan agar calon franchisee mempunyai gambaran bagaimana aturan yang berlaku pada bisnis waralaba.
9)      Perusahaan waralaba wajib memiliki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang dan jasa yang ditawarkan.
10)  Selanjutnya perusahaan waralaba harus memperlihatkan adanya kesinambungan usaha. Terakhir, perusahaan waralaba harus memenuhi jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI).

Contoh. PT. Permata Finance Indonesia, PT. Mega Auto Central Finance. DBS.

.
 
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=879:makalah-teori-bab-7-membeli-perusahaan-yang-sudah-ada&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69
 
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/WARALABA-htmn


Membeli hak lisensi waralaba/ franchising?
Berarti terjadi antara dua orang atau lebih dengan ketentuan ada yang menggeluarkan dan ada yang menerima sesuai dengan perjanjian yang di sepakai.
Namun apa yang di masud dengan lisensi?
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa[1] yang dilisensikan.
Lisensi dapat di kata gorikan pada  produk atau merek di industri apa saja, baik berupa produksi,pakaian barang-barang electronik,obat-obatan jasa dapat juga di lesensikan.
Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
      Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
      Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Contoh. King Friend Chicken & Steak,Holland Bakery, Mc. Donald.
Sumber:
Majalah Info Franchise, www.majalahfranchise.com?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar