jam

Senin, 22 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
Diantaranya:  mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koeperasi.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
4. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah:
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaner dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
(Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.)
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
4. Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan kegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawabmanajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer dapat memberikan nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional darikebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamikapasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpinyang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis olehpengurus;
pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai   pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasiyang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada pengawas/anggota Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadapseluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan ataupenyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan.
Hasil pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pula bagi pengawas koperasi. Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
5. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. (Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan.
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yang berkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
4. Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.
Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung
jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer, sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2) Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer
dalam bidang operasionalnya.
3) Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4) Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.
Proses pengambilan keputusan
1.Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain

Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Untuk itu, Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil
pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi,
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya kepada pihak ketiga.
Aspek Manajerial
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka tugas manajemen
dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi manajemen
bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha lainnya. Pada
umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).
Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan berarti pemikiran yang cermat dalam mempertimbangkan, menentukan,
dan mengatur faktor-faktor yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Perncanaan memberikan pola-pola untuk tindakan yang akan dijalankan. Perencanaan
menjadi faktor yang penting dalam koperasi dengan alasan sebagai berikut :
1. Ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan keadaan koperasi yang terjadi terus
menerus.
2. Adanya keterbatasan pengetahuan terhadap kondisi yang akan datang.
Langkah-langkah membuat perencanaan adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan tujuan akhir.
2. Mencari dan meneliti berbagai alternatif untuk mencapai tujuan akhir tersebut.
3. Menilai masing-masing alternatif.
4. Memilih alternatif yang terbaik.
5. Menunjuk orang-orang yang diperlukan.
6. Merinci tanggung jawab dan kekuasaan masing-masing orang yang telah
ditunjuk.
7. Menguji hasil akhir operasi dengan perencanaan sebelumnya.
Fungsi Pengelolaan (Organizing)
Pengelolaan berarti merinci kewajiban dan tanggung jawab personal, melaksanakan
rencana yang sudah disusun sebelumnya, membatasi dan mendefinisikan tanggung
jawab dan kekuasaan, serta membagi tugas, tanggung jawab dan kekuasaan. Inti dari
pengelolaan adalah kerjasama. Pengelolaan menjadi faktor penting karena alasan
sebagai berikut :
1. Ada batas-batas kemampuan manusia untuk berurusan dengan manusia lain.
2. Adanya waktu yang terbatas.
3. Adanya batas-batas perhatian pada semua peristiwa dalam kegiatan usaha.
4. Pengetahuan manusia yang terbatas.
Manajemen Koperasi 7 - 8
Semua batas-batas di atas mengharuskan seorang Pengurus untuk mengarahkan
pembantu-pembantunya. Hakikatnya, semua pegawai dalam suatu perusahaan
dimanapun posisinya bertugas membantu pimpinan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendelegasikan kekuasaan, yaitu :
1. Pengurus harus memberi kesempatan kepada orang yang diserahi tugas untuk
mengeluarkan ide sendiri.
2. Pengurus harus membiarkan pegawainya membuat putusan sendiri dalam
bidangnya masing-masing.
3. Pengurus harus mempunyai toleransi yang cukup bila pegawainya melakukan
kesalahan.
4. Pengurus harus mempunyai kesediaan untuk mempercayai pegawainya.
5. Kesediaan pengurus untuk melakukan pengawasan secara luas.
Fungsi Pengarahan (Directing)
Pengarahan berarti menuntun dan mengawasi pegawai yang ada dalam tanggung jawab
pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir.
Seorang pengurus dalam menuntun dan mengawasi pegawai bawahannya harus selalu
memberi tahu, menerangkan apa-apa yang berhubungan dengan tugas yang dibebankan
pada pegawainya, mengenai kebijakan pengurus, program, organisasi, dan hubungan
garis kekuasaan selama hal itu tidak merupakan rahasia.
Fungsi Penyelarasan (Coordinating)
Penyelarasan berarti keserempakan semua bagian dalam suatu proses dan kesatuan
tindakan dari semua bagian dalam suatu organisasi.
Ada 3 (tiga) prinsip yang perlu diperhatikan dalam koordinasi, yaitu :
1. Koordinasi dapat dicapai sebaik-baiknya dengan hubungan horisontal antara
orang-orang dalam perusahaan.
2. Koordinasi harus dicapai dalam tahap-tahap permulaan dari perencanaan dan
perumusan kebijakan.
3. Masing-masing faktor, bagian dalam suatu proses itu saling mempengaruhi dan
saling berhubungan.
Fungsi Pengawasan (Controlling)
Pengawasan berarti mengamati operasi, menganalisa arah gerak dan hasil-hasilnya sertamengetahui bagaimana menanggulangi penyimpangan dalam suatu perusahaan. Dengan kata lain, pengawasan adalah pengukuran dan pengkoreksian semua tindakan bawahanntuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan.
sumber :
http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf
http://www.google.co.id/search?q=manajemen+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a#q=manajemen+dan+organisasi+koperasi&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=imvns&ei=LGqFUK7OFofnrAfLuYHoBg&start=20&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=efe829462827b714&bpcl=35466521&biw=1280&bih=629

Kamis, 18 Oktober 2012

pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


pengertian prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi

Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja

6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.

7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.


Rabu, 10 Oktober 2012

Koperasi Indonesia


SEJARAH KOPERASI
         
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang bertujuan  mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya, kemudian Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian atau Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa,  rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi untuk penyebarluasan semangat koperasi, Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi,  hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia di lanjutkan Pada zaman Belanda pembentuk koperas belum dapat terlaksanakarena:
1. Belum ada instansi pemerintah atau pun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 Hari ini ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.



SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th      1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Salen Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for   Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahunini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasiandisempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA

 

Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

.

KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep KoperasiBarat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
• Setiap individu mempunyai tujuan yang sama dapat berpartisipasi dalah hal keuntungan, maupun menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati namun jika belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBAN
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi ialah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

ALIRAN-ALIRAN PADA KOPERASI
ALIRAN YARDSTICK
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara negara barat dimana industri berkembang yang pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN SOSIALIS
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dgjudul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth) School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick) Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
 The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
                http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html