SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang bertujuan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya, kemudian Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah
ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian atau Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi untuk penyebarluasan semangat koperasi, Kriteria
koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis
mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok
masyarakat yang memiliki struktur koperasi, hubungan-hubungan antara individu ditandai
oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang
terbagi merata diantara mereka.
pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia di lanjutkan Pada zaman Belanda pembentuk koperas
belum dapat terlaksanakarena:
1. Belum ada instansi pemerintah atau pun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 Hari ini ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
1. Belum ada instansi pemerintah atau pun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 Hari ini ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Salen Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari
cengkeraman
pelepas uang.Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native
Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahunini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasiandisempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
.
KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun
1967 adalah [Organisasi] ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang
dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep KoperasiBarat
• Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama
• Setiap individu mempunyai tujuan yang
sama dapat berpartisipasi dalah hal keuntungan, maupun menanggung risiko
bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati namun jika belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBAN
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
ialah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi
anggotanya.Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara
horizontal
dan vertikal Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
ALIRAN-ALIRAN PADA KOPERASI
ALIRAN YARDSTICK
• Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara negara barat dimana industri berkembang yang pesat. Spt di
AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN SOSIALIS
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara,
yakni :
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl.
23 Agustus 1945 dgjudul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth) School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick) Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
Cooperative
sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar