Pengertian
audit forensik
Audit Forensik terdiri dari
dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan
kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal
yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan
menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, yang
berupa kecurangan termasuk error, irregularity, dan fraud, untuk
menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka
pengadilan.
Perbedaan
Audit umum dengan audit forensik
Kompetensi
audit forensik
Dalam sebuah literatur
asing berjudul “Forensic Accounting”, diungkap mengenai
kompetensi-kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh seorang auditor forensik meliputi
:
1. Keterampilan auditing
2. Pengetahuan dan
keterampilan menginvestigasi
3. Kriminologi yang secara
khusus mempelajari psikologi kriminalitas.
4. Pengetahuan akuntansi
secara umum
5. Pengetahuan mengenai hukum
6. Pengetahuan dan
keterampilan mengenai teknologi informasi (TI)
7. Keterampilan berkomunikasi
Prosedur
audit forensik
. Identifikasi masalah
2. Pembicaraan dengan klien
3. Pemeriksaan pendahuluan
4. Pengembangan rencana
pemeriksaan
5. Pemeriksaan lanjutan
6. Penyusunan Laporan
Dalam
laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan, yaitu :
a. Kondisi, yaitu
kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
b.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh
karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut
sebagai temuan.
c.
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya
mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud
tersebut.
Audit forensik
di indonesia
Dalam praktik di Indonesia,
audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan
lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners).
Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam
lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di
Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud,
deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan.
Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan
uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.
Kendala
audit forensik di indonesia
Penyebab utama yang mungkin
adalah karena kelemahan audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo (2000 dalam
Exellent Lawyer, April 2010) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan
dalam audit pemerintahan di Indonesia, yaitu:
Pertama, tidak tersedianya performance indicator yang memadai
sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah baik itu pemerintah pusat
maupun daerah. Hal tersebut umum dialami oleh organisasi publik
karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan publik yang tidak
mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inheren.
Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit terhadap pemerintah pusat
dan daerah di Indonesia. Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa
fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan
ketidakefisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk
menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi
lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari
lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor
atau eksternal auditor.
sumber :
https://ml.scribd.com/doc/142937048/Audit-Forensikasthreenovianti.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar