ORGANISASI KOPERASI
1.
Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi
koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
Diantaranya: mengenai
Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koeperasi.
Landasan pembuatan
struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
4. Rapat Anggota
(RA)
Anggota memiliki
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering
kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota
adalah:
1. Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4. Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan
Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaner dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
(Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.)
Pengurus memperoleh
wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban
melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota
koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan
mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4. Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan
Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan
tugas kepada manajer
9. Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai
sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk
dan keluarnya anggota.
4.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi
mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai
pusat pengambilan keputusan yang tertinggi Fungsi pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi,
merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja
organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan manajer-manajer dan
karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan kegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawabmanajer.
2)
Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai
penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer
dapat memberikan nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama
dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional darikebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai
pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota
untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai
penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha dan
keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan
adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan
memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan
pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif,
professional, dan
4) Menetapkan
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti
perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang
atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamikapasar dan
tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus
sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan
bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpinyang memiliki
kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan
umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis olehpengurus;
pengurus memperoleh
dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian kesehatan
koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran penilaian
kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran,
keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam
jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan
kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta
dilaporkan pada Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan
kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva
produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri
Koperasi,
7. Pertumbuhan dan
kemandirian, and
8. Kepagtuhan
terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian
kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal
1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan
pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus
sebagai pertanggungjawaban pengurus
kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasiyang diumumkan
mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika
tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta
penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan
konfirmasi kepada pengawas/anggota Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya
fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan
rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadapseluruh transaksi
yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan ataupenyempurnaan
pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan.
Hasil pemeriksaan
pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pula
bagi pengawas koperasi. Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan,
program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1
Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan
kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan dan
Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca Pelayanan
Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan
(analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban
lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
5. Pengawas
Pengawas sebagai
salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun
1992. (Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan
yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran
dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang
menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara
peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan.
pengawas adalah
mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus
koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan
pengawas adalah :
1. Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan
Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen
(pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit keuangan
(ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit fisik
(inventaris, dan kas)
6. Pengelola
(Manager)
Manager dipilih dan
diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager
antara lain :
1. Melaksanakan
kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin dan
mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3. Membimbing dan
mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju
karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan
kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam
lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program
Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum dimulainya
rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus
perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat laporan
pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan
dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama
Manager :
1) Melaksanakan
tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab
atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan
dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager
dalam Koperasi
Keberadaan manajer
dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju. Manajer
diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola
usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain
untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan
atas kepercayaan.
2) Pengelolaan
usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yang
berkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu,
sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya
tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi,
karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan
untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
4. Hubungan kerja
antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus
dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai
usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.
Untuk menjaga
keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung
jawab
sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung
jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer, sekalipun
pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2) Pengurus hanya
memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer
dalam bidang
operasionalnya.
3) Pengurus
mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan,
penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4) Pengurus tidak
perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.
Proses pengambilan
keputusan
1.Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain
Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
1.Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain
Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Untuk itu, Pengawas harus membuat laporan
tertulis hasil
pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada
koperasi,
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus
merahasiakan hasil
pengawasannya kepada pihak ketiga.
Aspek Manajerial
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka
tugas manajemen
dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi
manajemen
bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha
lainnya. Pada
umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu
:
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).
Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan berarti pemikiran yang cermat dalam
mempertimbangkan, menentukan,
dan mengatur faktor-faktor yang dibutuhkan dalam menjalankan
kegiatan usaha.
Perncanaan memberikan pola-pola untuk tindakan yang akan
dijalankan. Perencanaan
menjadi faktor yang penting dalam koperasi dengan alasan sebagai
berikut :
1. Ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan keadaan koperasi
yang terjadi terus
menerus.
2. Adanya keterbatasan pengetahuan terhadap kondisi yang akan
datang.
Langkah-langkah membuat perencanaan adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan tujuan akhir.
2. Mencari dan meneliti berbagai alternatif untuk mencapai
tujuan akhir tersebut.
3. Menilai masing-masing alternatif.
4. Memilih alternatif yang terbaik.
5. Menunjuk orang-orang yang diperlukan.
6. Merinci tanggung jawab dan kekuasaan masing-masing orang yang
telah
ditunjuk.
7. Menguji hasil akhir operasi dengan perencanaan sebelumnya.
Fungsi Pengelolaan (Organizing)
Pengelolaan berarti merinci kewajiban dan tanggung jawab
personal, melaksanakan
rencana yang sudah disusun sebelumnya, membatasi dan
mendefinisikan tanggung
jawab dan kekuasaan, serta membagi tugas, tanggung jawab dan
kekuasaan. Inti dari
pengelolaan adalah kerjasama. Pengelolaan menjadi faktor penting
karena alasan
sebagai berikut :
1. Ada batas-batas kemampuan manusia untuk berurusan dengan
manusia lain.
2. Adanya waktu yang terbatas.
3. Adanya batas-batas perhatian pada semua peristiwa dalam
kegiatan usaha.
4. Pengetahuan manusia yang terbatas.
Manajemen Koperasi 7 - 8
Semua batas-batas di atas mengharuskan seorang Pengurus untuk
mengarahkan
pembantu-pembantunya. Hakikatnya, semua pegawai dalam suatu
perusahaan
dimanapun posisinya bertugas membantu pimpinan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendelegasikan
kekuasaan, yaitu :
1. Pengurus harus memberi kesempatan kepada orang yang diserahi
tugas untuk
mengeluarkan ide sendiri.
2. Pengurus harus membiarkan pegawainya membuat putusan sendiri
dalam
bidangnya masing-masing.
3. Pengurus harus mempunyai toleransi yang cukup bila pegawainya
melakukan
kesalahan.
4. Pengurus harus mempunyai kesediaan untuk mempercayai
pegawainya.
5. Kesediaan pengurus untuk melakukan pengawasan secara luas.
Fungsi Pengarahan (Directing)
Pengarahan berarti menuntun dan mengawasi pegawai yang ada dalam
tanggung jawab
pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir.
Seorang pengurus dalam menuntun dan mengawasi pegawai bawahannya
harus selalu
memberi tahu, menerangkan apa-apa yang berhubungan dengan tugas
yang dibebankan
pada pegawainya, mengenai kebijakan pengurus, program,
organisasi, dan hubungan
garis kekuasaan selama hal itu tidak merupakan rahasia.
Fungsi Penyelarasan (Coordinating)
Penyelarasan berarti keserempakan semua bagian dalam suatu
proses dan kesatuan
tindakan dari semua bagian dalam suatu organisasi.
Ada 3 (tiga) prinsip yang perlu diperhatikan dalam koordinasi,
yaitu :
1. Koordinasi dapat dicapai sebaik-baiknya dengan hubungan
horisontal antara
orang-orang dalam perusahaan.
2. Koordinasi harus dicapai dalam tahap-tahap permulaan dari
perencanaan dan
perumusan kebijakan.
3. Masing-masing faktor, bagian dalam suatu proses itu saling
mempengaruhi dan
saling berhubungan.
Fungsi Pengawasan (Controlling)
Pengawasan berarti mengamati
operasi, menganalisa arah gerak dan hasil-hasilnya sertamengetahui bagaimana
menanggulangi penyimpangan dalam suatu perusahaan. Dengan kata lain, pengawasan
adalah pengukuran dan pengkoreksian semua tindakan bawahanntuk menjamin
tercapainya tujuan perusahaan.
sumber :
sumber :
http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf
http://www.google.co.id/search?q=manajemen+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a#q=manajemen+dan+organisasi+koperasi&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=imvns&ei=LGqFUK7OFofnrAfLuYHoBg&start=20&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=efe829462827b714&bpcl=35466521&biw=1280&bih=629
Tidak ada komentar:
Posting Komentar