jam

Selasa, 08 Oktober 2013

INFORMASI UMUM VISA DAN KUNJUNGAN KE CANADA



INFORMASI UMUM VISA DAN KUNJUNGAN KE CANADA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.
SEMUA TENTANG VISA
Layanan ini tersedia bagi  Warga Negara Indonesia dan Timor Leste yang ingin mengajukan aplikasi visa dengan kategori sebagai berikut ;

Pengunjung

Pelajar

Pekerja

Permanent Residents *(bagi yang membutuhkan Dokumen Perjalanan (Travel Document) untuk kembali ke Kanada.

Aplikasi visa dapat  Anda serahkan ke Pusat Aplikasi Visa Kanada di Jakarta. Semua aplikasi yang diterima akan diproses di Kedutaan Besar Kanada.
Informasi lebih lengkap mengenai visa, silakan mengacu pada menu utama yang tersedia.

Hal-hal yang harus Anda siapkan pada saat pengajuan aplikasi;

Formulir aplikasi visa yang sesuai dengan kategori visa yang Anda butuhkan, diisi secara elektronik, divalidasi, dicetak, dan ditanda tangani oleh pemohon visa.

Dokumen-dokumen pendukung.

Biaya visa dalam bentuk Bank Draft.

Biaya administrasi sebesar Rp. 195.000/pemohon visa.



Dokumen apa saja yang harus saya siapkan untuk mendapatkan visa kunjungan sementara?
1.
Formulir aplikasi lengkap, termasuk satu Family Information untuk setiap pemohon visa diatas 18 tahun. Harap cantumkan nomor telepon lokal sehingga Anda dapat dihubungi untuk keperluan wawancara, jika dibutuhkan.
2.
2 (dua)photo terbaru ukuran paspor untuk setiap pemohon.
3.
Paspor terbaru untuk setiap pemohon, dan semua paspor lama. Mohon diketahui bahwa visa Kanada hanya berlaku sampai satu bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir. Jika Anda bukan pemegang paspor Indonesia, mohon menyiapkan surat izin kerja/izin tinggal sementara atau kartu KIM/S.
4.
1 fotokopi halaman bio-data dari paspor setiap pemohon.
5.
Surat izin orang tua bagi anak dibawah umur yang melakukan perjalanan tanpa didampingi orangtuanya. Mohon sertakan akta lahir, surat izin dari orangtua yang tidak mendampingi, dan fotokopi KTP atau paspor dari orang tua. Jika orangtua tunggal dengan hak asuh penuh, mohon sertakan dokumen pendukung. Jika salah satu orang tua meninggal, mohon sertakan surat kematian.
6.
Surat undangan dari Sponsor di Kanada, jika ada.
7.
Surat dari tempat kerja, yang menyatakan status pekerjaan, lama masa kerja, dan tanggal Anda akan kembali bekerja. Apabila dalam rangka perjalanan bisnis, surat tersebut harus menyertakan tujuan perjalanan dan memasukan nama serta alamat perusahaan yang akan dikunjungi. Jika Anda pemilik usaha, mohon menyiapkan bukti registrasi bisnis Anda.
8.
Fotokopi Kartu Keluarga
9.
Bukti dana yang cukup untuk menutupi seluruh biaya selama perjalanan. Mohon menyiapkan fotokopi surat pernyataan bank atau bukti keuangan selama tiga bulan terakhir. Jika perjalanan Anda bukan atas biaya sendiri, mohon sertakan bukti keuangan dan surat dari orang yang akan membiayai perjalanan Anda.
10.
Fotokopi bukti pemesanan tiket anda, atau tiket penerbangan kembali.
11.
Biaya proses visa yang sebesar CAD $75 untuk single entry visa, atau CAD $150 untuk multiple entry visa. Pembayaran ini bersifat non-refundable . Pembayaran harus dalam bentuk sertifikat draft bank, penarikannya dilakukan di bank di Kanada, dan ditujukan ke "RECEIVER GENERAL FOR CANADA". Jika pembayaran dalam bentuk Rupiah, silahkan cek ke staff bagian visa untuk nilai tukar saat ini. Pembayaran dalam bentuk Rupiah juga harus dalam bentuk sertifikat bank draft, tapi ditujukan ke "CANADIAN EMBASSY".

 Persyaratannya
CANADA
· paspor minimal masa berlaku 6 bulan
· 2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
· print out ticket pulang pergi
· surat sponsor
· bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan
· salinan kartu keluarga
· untuk paspor yang tidak bonafd minta konfirmasi hotel
BERITA BERKAITAN DENGAN VISA
TEMPO.CO, Sydney - Peraturan pemberian visa berbagai negara di dunia diketahui berbeda-beda. Ada yang sulit, ada pula yang gampang. Ada pula negara yang bikin jengkel karena seseorang harus membuang banyak waktu, tenaga, dan uang hanya untuk mendapat visa sebelum berkunjung ke negara tersebut.
Sebuah lembaga konsultan global di bidang perencanaan kewarganegaraan global, Henley and Partners, menyusun negara-negara yang dianggap paling buruk untuk melakukan perjalanan internasional. Mereka menganalisis regulasi visa semua negara dan teritori di seluruh dunia dan merankingnya berdasarkan kebebasan bepergian untuk warga negaranya.
Hasilnya menunjukkan, negara paling buruk dalam urusan visa adalah Afganistan. Rakyat Afganistan hanya bisa mengunjungi 28 negara di seluruh dunia tanpa memerlukan visa. Selanjutnya adalah Irak (warganya hanya bisa mengunjungi 31 negara tanpa visa), Somalia dan Pakistan (32 negara) dan Teritori Palestina (36 negara)
Sementara, negara-negara Eropa berada pada ranking yang tinggi. Finlandia, Swedia, dan Inggris Raya menempati posisi teratas dimana rakyat mereka bisa bepergian ke 173 negara hanya menggunakan paspor mereka.
"Dalam dunia global hari ini, batasan visa memainkan peran penting dalam mengontrol pergerakan warga negara asing di perbatasan," kata juru bicara Henley and Partners seperti dikutip News.com.au, Jumat, 4 Oktober 2013.

"Hampir semua negara kini menyaratkan visa dari warga negara asing tertentu yang ingin masuk ke teritori mereka. Persyaratan visa juga mengekspresikan hubungan antara negara tersebut. Secara umum ini juga mencerminkan relasi dan status negara itu dalam komunitas negara-negara internasional," kata Henley and Partners.
Berikut adalah 10 negara dengan paspor terbaik, yaitu Finland, Swedia, Inggris Raya (masing-masing warga negaranya bisa bepergian ke 173 negara tanpa visa), Denmark, Jerman, Luxemburg, Amerika (masing-masing bisa bepergian ke 172 negara), Belgia, Italia, Belanda (masing-masing bisa bepergian ke 171 negara).
Sementara 10 negara dengan paspor terburuk adalah Afganistan (23 negara), Irak (31 negara), Somalia (32 negara), Pakistan (32 negara), Teritori Palestina (36 negara), Eritrea (36 negara), Nepal (37 negara), Sudan (38 negara), Sri Lanka, dan Lebanon (masing-masing 38 negara).

Sumber:
NEWS.COM.AU | AMIRULLAH
http://www.vfs-ca-id.com/bahasa/trv_faq.html
http://carabikinvisa.blogspot.com/2009/07/syarat-syarat-pembuatan-visa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar