INFORMASI UMUM VISA DAN KUNJUNGAN KE CANADA
Visa
adalah sebuah dokumen
yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut
dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.Kebanyakan negara membutuhkan
kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing,
meskipun ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel atau
ditempel di paspor penerima.
SEMUA
TENTANG VISA
Layanan ini tersedia
bagi Warga Negara Indonesia dan Timor Leste yang ingin mengajukan
aplikasi visa dengan kategori sebagai berikut ;
Pengunjung
|
|
Pelajar
|
|
Pekerja
|
|
Permanent
Residents *(bagi yang membutuhkan Dokumen Perjalanan (Travel Document) untuk
kembali ke Kanada.
|
Aplikasi visa dapat Anda serahkan ke Pusat Aplikasi Visa Kanada di Jakarta. Semua aplikasi yang diterima akan diproses di Kedutaan Besar Kanada.
Informasi lebih lengkap mengenai visa, silakan mengacu pada menu utama yang tersedia.
Hal-hal yang harus Anda siapkan pada saat pengajuan aplikasi;
Formulir
aplikasi visa yang sesuai dengan kategori visa yang Anda butuhkan, diisi
secara elektronik, divalidasi, dicetak, dan ditanda tangani oleh pemohon
visa.
|
|
Dokumen-dokumen
pendukung.
|
|
Biaya
visa dalam bentuk Bank Draft.
|
|
Biaya
administrasi sebesar Rp. 195.000/pemohon visa.
|
Dokumen apa saja yang
harus saya siapkan untuk mendapatkan visa kunjungan sementara?
1.
|
Formulir
aplikasi lengkap, termasuk satu Family Information untuk setiap pemohon visa
diatas 18 tahun. Harap cantumkan nomor telepon lokal sehingga Anda dapat
dihubungi untuk keperluan wawancara, jika dibutuhkan.
|
2.
|
2
(dua)photo terbaru ukuran paspor untuk setiap pemohon.
|
3.
|
Paspor
terbaru untuk setiap pemohon, dan semua paspor lama. Mohon diketahui bahwa
visa Kanada hanya berlaku sampai satu bulan sebelum masa berlaku paspor
berakhir. Jika Anda bukan pemegang paspor Indonesia, mohon menyiapkan surat
izin kerja/izin tinggal sementara atau kartu KIM/S.
|
4.
|
1
fotokopi halaman bio-data dari paspor setiap pemohon.
|
5.
|
Surat
izin orang tua bagi anak dibawah umur yang melakukan perjalanan tanpa
didampingi orangtuanya. Mohon sertakan akta lahir, surat izin dari orangtua
yang tidak mendampingi, dan fotokopi KTP atau paspor dari orang tua. Jika
orangtua tunggal dengan hak asuh penuh, mohon sertakan dokumen pendukung.
Jika salah satu orang tua meninggal, mohon sertakan surat kematian.
|
6.
|
Surat
undangan dari Sponsor di Kanada, jika ada.
|
7.
|
Surat
dari tempat kerja, yang menyatakan status pekerjaan, lama masa kerja, dan
tanggal Anda akan kembali bekerja. Apabila dalam rangka perjalanan bisnis,
surat tersebut harus menyertakan tujuan perjalanan dan memasukan nama serta
alamat perusahaan yang akan dikunjungi. Jika Anda pemilik usaha, mohon
menyiapkan bukti registrasi bisnis Anda.
|
8.
|
Fotokopi
Kartu Keluarga
|
9.
|
Bukti
dana yang cukup untuk menutupi seluruh biaya selama perjalanan. Mohon
menyiapkan fotokopi surat pernyataan bank atau bukti keuangan selama tiga
bulan terakhir. Jika perjalanan Anda bukan atas biaya sendiri, mohon sertakan
bukti keuangan dan surat dari orang yang akan membiayai perjalanan Anda.
|
10.
|
Fotokopi
bukti pemesanan tiket anda, atau tiket penerbangan kembali.
|
11.
|
Biaya
proses visa yang sebesar CAD $75 untuk single entry visa, atau CAD $150 untuk
multiple entry visa. Pembayaran ini bersifat non-refundable . Pembayaran
harus dalam bentuk sertifikat draft bank, penarikannya dilakukan di bank di
Kanada, dan ditujukan ke "RECEIVER GENERAL FOR CANADA". Jika
pembayaran dalam bentuk Rupiah, silahkan cek ke staff bagian visa untuk nilai
tukar saat ini. Pembayaran dalam bentuk Rupiah juga harus dalam bentuk
sertifikat bank draft, tapi ditujukan ke "CANADIAN EMBASSY".
|
Persyaratannya
CANADA
· paspor minimal masa berlaku 6 bulan
· 2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
· print out ticket pulang pergi
· surat sponsor
· bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan
· salinan kartu keluarga
· untuk paspor yang tidak bonafd minta konfirmasi hotel
· paspor minimal masa berlaku 6 bulan
· 2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
· print out ticket pulang pergi
· surat sponsor
· bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan
· salinan kartu keluarga
· untuk paspor yang tidak bonafd minta konfirmasi hotel
BERITA BERKAITAN DENGAN VISA
TEMPO.CO, Sydney -
Peraturan pemberian visa berbagai negara di dunia diketahui berbeda-beda. Ada
yang sulit, ada pula yang gampang. Ada pula negara yang bikin jengkel karena
seseorang harus membuang banyak waktu, tenaga, dan uang hanya untuk mendapat
visa sebelum berkunjung ke negara tersebut.
Sebuah lembaga
konsultan global di bidang perencanaan kewarganegaraan global, Henley and
Partners, menyusun negara-negara yang dianggap paling buruk untuk melakukan
perjalanan internasional. Mereka menganalisis regulasi visa semua negara dan
teritori di seluruh dunia dan merankingnya berdasarkan kebebasan bepergian
untuk warga negaranya.
Hasilnya menunjukkan,
negara paling buruk dalam urusan visa adalah Afganistan. Rakyat Afganistan
hanya bisa mengunjungi 28 negara di seluruh dunia tanpa memerlukan visa.
Selanjutnya adalah Irak (warganya hanya bisa mengunjungi 31 negara tanpa visa),
Somalia dan Pakistan (32 negara) dan Teritori Palestina (36 negara)
Sementara,
negara-negara Eropa berada pada ranking yang tinggi. Finlandia, Swedia, dan
Inggris Raya menempati posisi teratas dimana rakyat mereka bisa bepergian ke
173 negara hanya menggunakan paspor mereka.
"Dalam dunia
global hari ini, batasan visa memainkan peran penting dalam mengontrol
pergerakan warga negara asing di perbatasan," kata juru bicara Henley and
Partners seperti dikutip News.com.au, Jumat, 4 Oktober 2013.
"Hampir semua
negara kini menyaratkan visa dari warga negara asing tertentu yang ingin masuk
ke teritori mereka. Persyaratan visa juga mengekspresikan hubungan antara
negara tersebut. Secara umum ini juga mencerminkan relasi dan status negara itu
dalam komunitas negara-negara internasional," kata Henley and Partners.
Berikut adalah 10
negara dengan paspor terbaik, yaitu Finland, Swedia, Inggris Raya
(masing-masing warga negaranya bisa bepergian ke 173 negara tanpa visa),
Denmark, Jerman, Luxemburg, Amerika (masing-masing bisa bepergian ke 172
negara), Belgia, Italia, Belanda (masing-masing bisa bepergian ke 171 negara).
Sementara 10 negara
dengan paspor terburuk adalah Afganistan (23 negara), Irak (31 negara), Somalia
(32 negara), Pakistan (32 negara), Teritori Palestina (36 negara), Eritrea (36
negara), Nepal (37 negara), Sudan (38 negara), Sri Lanka, dan Lebanon
(masing-masing 38 negara).
Sumber:
NEWS.COM.AU | AMIRULLAH
http://www.vfs-ca-id.com/bahasa/trv_faq.html
http://carabikinvisa.blogspot.com/2009/07/syarat-syarat-pembuatan-visa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar