PENEGRTIAN DAN TUJUAN
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
B. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1.
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan
Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan
koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi
dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2.
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33
ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ”
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat..
3.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga
diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar
sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat
memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat
mendorong kemajuan.
4.
Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota,
pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas
masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang
dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan
operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus
betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan
kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan
derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan
yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi
pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja
sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara
tertutup.
·
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan,
akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan
tersebut antara lain sebagai berikut:
·
Koperasi lahir karena desakan ekonomi,
sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai
dibubarkan.
·
Koperasi didirikan untuk jangka waktu
yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung
dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
·
Koperasi lebih dinamis dalam cara
kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu
perintah atau komando.
·
Koperasi mempunyai kepastian jumlah
anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
·
Koperasi memiliki program kerja,
anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak
memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
·
Koperasi berbadan hukum, sedangkan
gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·
Perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
·
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·
Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar
(anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·
Menjalankan suatu usaha
·
Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
·
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa
orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·
Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·
Kerugian dipikul bersama antara anggota.
Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota
yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul
oleh anggota yang mampu.
·
Bentuk dan Jenis Koperasi:
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi
kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan
kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang
keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·
c. Koperasi produksi, yang berusaha
untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para
produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah
memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL,
PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan
kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
beserta keluarganya.
·
c. Koperasi wanita, koperasi guru,
koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing
berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam
golongannya masing-masing.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sumber:http://www.kospinjasa.com/homepage/,