KE UTAMAAN PUASA
Pengampunan Dosa
Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk
melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan
puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di
lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, (bahwasanya) beliau bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang
berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab (mengharap
wajah Allah) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu" Dikabulkannya
Do'a dan Pembebasan Api Neraka. Rasullullah shalallahu 'alaihi wa sallam
bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang
dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan Ramadhan, dan semua
orang muslim yang berdo'a akan dikabulkan do'anya.
Puasa Adalah Perisai (Pelindung)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk
menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa' (memutuskan) bagi
syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol,
menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan
hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa
memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan
kekuatan bathin.
A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1. Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya
saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja (dan wajib
atas pelakunya bertaubat).
Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wasallam:
مَنْ
اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاء
”Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib
atasnya qodho’.” (Shahih, HR Hakim dan selainnya).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu
akhir menjelang terbenamnya matahari.
2. Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta
membayar kafarat, yaitu: Jima’ (bersetubuh) dan tidak ada selainnya menurut
mayoritas ulama.
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada
budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi
makan enam puluh orang miskin. Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus
berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya,
mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib
mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wasallam
”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia
makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah
telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ’alayhi). Dan sabda
beliau, ”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan
sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).
2. Muntah tanpa disengaja, sebagaimana sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
”Barangsiapa yang mengalami muntah sedangkan ia dalam
keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqodho’.” (Shahih, HR
Hakim).
3. Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun
pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.
Dari ’Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, ”Rasulullah
pernah menciumi (isteri-isteri beliau) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa,
beliau juga pernah bermesraan sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Namun
beliau adalah orang yang paling mampu menahan hasratnya,” (muttafaq
’alayhi).
4. Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani.
5. Keluarnya air mani tanpa sengaja seperti orang yang
sedang berkhayal lalu keluar (air mani).
6. Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari
malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya
untuk menunaikan shalat.
7. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga
hidung) secara tidak berlebihan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam kepada Laqith bin Shabrah,
أَسْبِغْ
الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
”Sempurnakan wudhu’ dan sela-selailah jari jemari
serta hiruplah air dengan kuat (istinsyaq) kecuali apabila engkau sedang
berpuasa.” (Shahih, HR ahlus sunan).
8. Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan
siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke
dalam perut.
9. Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada
sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10. Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau
telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11. Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam
berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke
lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12. Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala
(benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau
selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan
sampai perut, pent.).
13. Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam
pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi
penderita asma.
14. Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung
(mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15. Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari
kehausan, kepanasan atau selainnya.
16. Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan
Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17. Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di
tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan
hajat-nya, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
إِذَا
سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى
يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
”Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar
adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah
ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih,
HR Abu Dawud).
18. Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (muttafaq
’alayhi). Adapun hadits yang berbunyi,”Orang yang membekam dan dibekam
batal puasanya” (Shahih, HR Ahmad) maka statusnya mansukh (terhapus)
dengan hadits sebelumnya dan dalil-dalil yang lainnya.
Ibnu Hazm berkata, ”Hadits ”orang yang membekam dan
dibekam batal puasanya” adalah shahih tanpa diragukan lagi, akan tetapi
kami mendapatkan di dalam hadits Abu Sa’id, ”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa” dan
sanad hadits ini shahih sehingga wajib menerimanya.
Oleh sebab
keringanan (rukhshah) itu terjadi setelah ’azimah (ketetapan), maka (hal ini)
menunjukkan atas dinaskh (dihapusnya) hadits yang menjelaskan batalnya puasa
karena bekam, baik itu orang yang membekam maupun yang dibekam
berikut ini, kami menyebutkan
beberapa keutamaan puasa. Di antaranya adalah:
Pertama,
ampunan dan pahala yang sangat besar bagi orang yang berpuasa.
Allah Jalla Tsanâ`uhu
menyebutkan sederet orang-orang yang beramal shalih, yang di antara mereka
adalah laki-laki dan perempuan yang berpuasa, kemudian menyatakan pahala untuk
mereka dalam firman-Nya,
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا
عَظِيمًا
“…Allah telah menyediakan,
untuk mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [Al-Ahzâb: 35]
Kedua, puasa
adalah tameng terhadap api neraka.
Dalam riwayat Al-Bukhâry dan
Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ
صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ
قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ
“… dan puasa adalah tameng.
Bila salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, janganlah ia berbuat
sia-sia dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencercanya atau
memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”
Juga dalam hadits Jâbir, ‘Utsman
bin Abil ‘Âsh, dan Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Imam Ahmad
dan selainnya, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ جُنَّةٌ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ
الْقِتَالِ
“Puasa merupakan tameng
terhadap neraka, seperti tameng salah seorang dari kalian pada peperangan.”
Ketiga, puasa
adalah pemutus syahwat.
Dalam hadits ‘Abdullah bin
Mas’ud radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda,
barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah karena
hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan
barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena sesungguhnya (puasa
itu) adalah pemutus syahwatnya.”
Keempat, orang
yang berpuasa mendapat ganjaran khusus di sisi Allah.
Hal tersebut karena puasa
merupakan bagian kesabaran, sementara sabar terbagi tiga: sabar dalam hal
menjalankan ketaatan, sabar dalam hal meninggalkan larangan, dan sabar dalam
hal menerima ketentuan Allah. Orang yang berpuasa telah melakukan tiga jenis kesabaran
ini seluruhnya, bahwa ia sabar dalam hal menjalankan ketaatan yang diperintah
dalam pelaksanaan puasa, sabar dalam hal meninggalkan segala hal yang dilarang
dan diharamkan dalam pelaksanaan puasa, serta sabar dalam hal menjalani
kepedihan terhadap lapar, haus, dan kelemahan pada tubuh. Karena puasa
merupakan bagian kesabaran, wajar jika orang yang berpuasa mendapatkan pahala
khusus yang tidak terhingga sebagaimana orang yang sabar mendapat pahala
seperti itu. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ
بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya, hanya
orang-orang yang bersabarlah yang pahala mereka dicukupkan tanpa batas.”
[Az-Zumar: 10]
Kelima, orang
yang berpuasa memiliki dua kegembiraan.
Keenam, bau
mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau wangian
kasturi.
Tiga keutamaan yang disebut
terakhir termaktub dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu
riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ
عَشْرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ
وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ
وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ
مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap amalan Anak Adam,
kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa. Sesungguhnya, (amalan) itu
adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya karena (orang
yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’ Bagi orang
yang berpuasa, ada dua kegembiraan: kegembiraan ketika dia berbuka puasa dan
kegembiraan ketika dia berjumpa dengan Rabb-nya. Sesungguhnya, bau
mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi.”
(Lafazh hadits adalah milik Imam Muslim)
Ketujuh, puasa
sehari di jalan Allah menjauhkan wajah seseorang dari neraka sejauh perjalanan
selama tujuh puluh tahun.
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudry
radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِى سَبِيلِ
اللَّهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ
سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Tidak seorang hamba pun
yang berpuasa sehari di jalan Allah, kecuali, karena (amalannya pada) hari itu,
Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka (sejauh perjalanan) selama tujuh
puluh tahun.”
Kedelapan,
pintu khusus di surga bagi orang-orang yang berpuasa.
Dalam hadits Sahl bin Sa’ad
As-Sâ’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ
يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ
غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ
آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Sesungguhnya, di surga, ada
pintu yang dinamakan Ar-Rayyân. Orang-orang yang berpuasa akan masuk
melaluinya pada hari kiamat. Tidak ada seorang pun yang melewatinya, kecuali
mereka. Dikatakan, ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Lalu mereka
memasukinya. Jika (orang) terakhir dari mereka telah masuk, (pintu) itupun
dikunci sehingga tidak ada seorang pun yang melaluinya.”
Kesembilan,
puasa termasuk kaffarah (penggugur) dosa hamba.
Dalam hadits Hadzaifah Ibnul
Yamân radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu
‘alaihi wa sallam bersabda,
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِيْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ
وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ
وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Fitnah seseorang terhadap
keluarga, harta, jiwa, anak, dan tetangganya dapat ditebus dengan puasa,
shalat, shadaqah, serta amar ma’ruf dan nahi mungkar.” (Konteks hadits
adalah milik Imam Muslim)
Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu
‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى
الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا
اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Shalat lima waktu, (dari)
Jum’at ke Jum’at, dan (dari) Ramadhan ke Ramadhan, adalah penggugur dosa
(seseorang pada masa) di antara waktu tersebut sepanjang ia menjauhi dosa
besar.”
Bahkan, puasa menjadi bagian
kaffarah pada beberapa perkara seperti pelanggaran sumpah zhihâr,
sebagian amalan haji, pembunuhan Ahludz Dzimmah ‘orang yang berada di
bawah perjanjian’ tanpa sengaja, dan pembunuhan hewan buruan saat ihram.
Kesepuluh,
puasa termasuk amalan yang mengakibatkan seseorang dimasukkan ke dalam surga.
Dalam haditsnya riwayat Ibnu Abi
Syaibah, Ahmad, An-Nasâ`i, Ibnu Hibban, dan lain-lain, Abu Umâmah radhiyallâhu
‘anhu berkata kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمُرْنِيْ بِعَمَلٍ
أَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ . قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لاَ مِثْلَ
لَهُ.
“Wahai Rasulullah,
perintahlah saya untuk mengerjakan suatu amalan, yang dengannya, saya
dimasukkan ke dalam surga. Beliau bersabda, ‘Berpuasalah, karena (puasa) itu
tak ada bandingannya.’.”
Kesebelas,
puasa memberi syafa’at pada hari kiamat.
Dalam hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu
‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ
بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِيْ فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ
بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِيْ فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ.
“Puasa dan Al-Qur`an akan
memberi syafa’at untuk seorang hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, ‘Wahai Rabb-ku,
saya telah melarangnya terhadap makanan dan syahwat pada siang hari, maka
izinkanlah saya untuk memberi syafa’at baginya.’ Al-Qur`an berkata, ‘Saya telah
menghalanginya dari tidur malam, maka izinkanlah saya untuk memberi syafa’at
baginya.’ (Beliau) bersabda, ‘Maka, keduanya mendapat izin untuk mensyafa’ati
(hamba) tersebut.’.” (HR. Ahmad, Muhammad bin Nash Al-Marwazy, Al-Hâkim,
dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Tamâmul Minnah
hal. 394-395)
Kedua belas,
pada Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup, serta
syaithan dibelenggu.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu
‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ
الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
“Jika Ramadhan telah tiba,
pintu-pintu surgadibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan syaithan-syaithan
dibelenggu.”
Ketiga belas,
orang yang berpuasa pada Ramadhan, karena keimanan dan hal mengharap pahala,
dosa-dosanya diampuni.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu
‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa
Ramadhan karena keimanan dan hal mengharap pahola, dosa-dosanya yang telah
lalu akan diampuni.”
Sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar