HUKUM DAGANG
INDIA LANJUTKAN BELI MINYAK IRAN
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India akan terus membeli
minyak dari pemasok penting, Iran, kata Menteri Luar Negeri India, Ranjan
Mathai, kemarin di Berlin. "Kami akan terus membeli minyak dari
Iran," kata Mathai, seperti dilansir dari IRNA, Jumat (12/4). Dia
menambahkan bahwa penurunan baru-baru ini dalam impor minyak dari Iran karena
logistik dan masalah perbankan dan bukan karena alasan lain.
Mathai, yang adalah bagian dari delegasi yang menyertai
Perdana Menteri Manmohan Singh, menekankan keputusan impor itu diambil
oleh perusahaan minyak atas dasar komersial dan pemerintah tidak memiliki peran
dalam penurunan baru-baru dalam pembelian dari Iran tersebut, kata Kantor
Berita India, PTI.
India menolak untuk menjatahkan impor minyak dari negara
mana pun, termasuk Iran. Para pejabat tinggi India telah menyatakan dengan
jelas bahwa pihaknya akan membeli minyak dengan harga terbaik. Ketika ditanya
apakah ada jumlah tertentu pasokan minyak India dari Iran, mereka tidak
menjelaskannya.
"Tidak masuk akal untuk memiliki kuota. (Ini adalah)
soal mendapatkan kesepakatan terbaik untuk India ketimbang mematok kuota dan
mematok angka yang membatasi kebebasan kita," kata pejabat India itu.
Redaktur : Dewi Mardiani
|
Sumber : Antara
|
MINYAK MENGUAT, INDIA STOP IMPOR MINYAK DARI IRAN
(Vibiznews - Commodity) - Pergerakan harga minyak mentah
untuk perdagangan malam hari ini (13/3) tercatat masih mengalami kondisi yang positif
meski pasar masih dihadapkan kepada sebuah sentimen positif yaitu prediksi
kenaikan persediaan minyak mentah AS untuk pekan lalu yang dikabarkan akan
mengalami kenaikan 2,3 juta barel. Kepastian mengenai data tersebut akan
dirilis pada malam ini.
Sentimen positif yang cukup menyita perhatian para investor
ialah adanya pernyataan dari pemerintah India yang menyebutkan akan mengimpor
minyak dari Arab Saudi, Irak dan Kuwait. Hal ini cukup mengejutkan mengingat
sebelumnya India merupakan konsumen loyal dari minyak Iran.
Minyak mentah berjangka mengalami kenaikan 41 sen menjadi
92,95 dollar per barel. Sedangkan minyak mentah jenis Brent naik 11 sen menjadi
109,76 dollar per barel. Divisi Vibiz Research di Vibiz Consulting memprediksi
bahwa pergerakan harga minyak diperkirakan akan masih bergerak positif dengan
interval pergerakan antara level 92 - 94 dollar per barel pada pekan ini.
Positifnya indikator teknikal juga menjadi pendukung penguatan minyak.
(Joko Praytno/JP/vbn)
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
-Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06
Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk
barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan,
tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga,
kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merek
dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta
Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan
oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824
pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut
tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan
merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada
barang-barang produksi PTE Ltd.Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk
barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East
(PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya
pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di
pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan
Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
Memerintahkan Tergugat II
untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor
reg. 187824 dalam daftar umum;
Menghukum
para Tergugat untuk membayar biaya perkara atau menurut kebijaksanaan Hakim
Hukum dagang
sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan.
Perdagangan
berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual
beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah
satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua
pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak
yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. UU No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Namun pengaturan tersebut
telah menimbulkan kesulitan pada waktu itu, antara lain:
1.
Perdagangan dalam hal
barang-barang tetap yang banyak terjadi dalam masyarakat tidak dimasukkan dalam
pengertian perdagangan menurut pasal tersebut dalam KUHD;
2.
Sangat sukar menentukan
apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan dagang menurut perumusan KUHD atau
tidak dan menentukan apakah seseorang itu adalah pedagang dan bukan pedagang;
3.
Apabila terjadi bahwa
didalam suatu perjanjian tidaklah buat kedua pihak merupakan suatu perbuatan
dagang, misalnya seorang partikelir (swasta) membeli sebuah sepeda dari seorang
pedagang sepeda.
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan
sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk
memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri.
pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak
yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur
dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD). bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebu keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar