jam

Kamis, 17 Januari 2013

BERHATI-HATI DALAM BERTRANSAKSI



BERHATI-HATI DALAM BERTRANSAKSI
Transaksi adalah kegiatan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, berbicara tentang transaksi membicarakan  pula penjual dan pembeli bukan itu saja ada banyak hal yang berkaitan jual dan  beli.
Rasul adalah entreunership atau wirausahawan. Mulai usia 8 tahun 2 bulan sudah mulai menggembalakan kambing pada usia 12 tahun berdagang sebagai  khalifah ke negeri syiria bersama Abu Thalib . Jual beli bukan hanya transaksi uang dan barang , tetapi jula beli harus di jadikan amal sholeh yaitu dengan niat dan cara yang benar.
Uang yang tidak barokah tidak akan dapat memberi ketenangan, walaupun sebanyak apapun pasti akan kekurangan dan akan membuat kita hina, berjualan dengan akhlak yang mulia, pembeli tidak hanya mendapat fasilitas dan tidak hanya mendapat barang tetapi juga melihat kemuliaan akhlak seorang penjual, ciri khas dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah waktu itu adalah sangat terkenal sebutan Shiddiq (jujur) dan Amin (terpecaya), Rasulullah SAW mengadakan bisnis sama sekali tidak untuk memupuk kekayaan pribadi melainkan untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan etika dan hasilnya nanti akan didistribusikan ke sebanyak umat.
Mempermudah dalam jual beli
Sahabat Abi Sa’aid Khudri ra berkata, bahwa Nabi Muhammad SAWtelah bersabdah. “Sebaik-baik orang beriman adalalah orang yang mempermudah dalam menjual, mempermudah dalam membeli, mempermudah dalam membayar hutang , dan mempermudah bila di mintai hutang ”(HR. Thabrani dalam kitab Al-Ausath dengan perawi yang dapat dipercaya)
Anjuran berbuat jujur
Sahabat Abdillah bin Umar ra berkata, bahwa Rasulullah SAW telah bersabdah : “Ada empat perkara yang kamu haru pegang teguh hingga meninggalkan dunia ini. Yakni memelihara amanat.berbicara yang benar, berbudi pekerti luhur, dan mencari pekerjaan yang halal.” (HR.Ahmad dan Thabrani dengan beberapa sanad yang baik)
Jadi, jual dan beli (uqud-al mu’awadat– akad) harus di serta kan ijab sighah, yaitu pernyataan ijab dan qobul dari kedua belah pihak, dan barang yang di jual dan di beli harus sesuai dengan mahal al-aqd benda yang tidak di larang syariah, kemudian barang tersebut di pindah suatu haknya di sebut Uqud al-Tamlikat.
Banyak orang yang mengatakan hidup hemat itu menahan hawa nafsu untuk belanja Sebenarnya  tidak hanya itu  ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk hidup hemat. kita harus lebih teliti atau berhati-hati dalam keseharian. salah satu penyebab keborosana adalah berpergian dengan tujuan menghanburkan uang.
Hal paling pertama dilakukan adalah dari niat diri anda sendiri. Di karenakan niat merupakan cara agar kita dapat meraih sesuatu agar mencapai tingkat kemaksimalan dalam bertindak. Anda dapat menghitung pengeluaran dalam bulan ini dengan cara menghitung pengeluaran kebutuhan pokok yang anda butuhkan. Jangan sampai tergoda dengan kebutuhan sekunder dan tersier. Tapi tentukan kebutuhan yang paling pokok terlebih  dahulu.

Larangan dalam berpakaian dan pembelanjaan.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hakya, kepada orang miskin dan kepada orag yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboro-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra ‘: 26-27)
 mungkin riset terbaru yang dimuat pada  jurnal Social Psychological and Personality Science ini dapat memberi jawabannya. Membeli barang bermerek dengan harga mahal ternyata dapat membantu mendorong rasa percaya diri. Ketika seseorang tidak mampu mendapatkannya, ia bahkan rela menggesek kartu kredit, meski akan meninggalkan utang yang besar
 Terjerat hutang membuat  hidup merasa gelisah bahkan menimbulkan ketidak tenangan pada saat jatuh tempo, dan menjadi sumber stres berkepanjangan. Semakin besar hutang yang kita miliki, makin sulit untuk dilunasi. Adopsi sembilan cara berikut ini untuk membebaskan diri dari utang.

1. Sadari bahwa Anda berhutang
Menyadari bahwa mempunyai hutang.

2. Kalkulasikan hutang
Membuat catatan hutang  yang mudah untuk di perlihatkan seperti di tempatkan di kalender.

3. Negosiasi hutang
Hindarilah yang berkaitan dengan RIBA  atau bunga.

4. Proporsi penghasilan
Jika berhutang harus sesuai dengan penghasilan kita jangan  membiarkan pengeluaran kita lebih besar dari pada penghasilan kita. Serta harus mempunyai keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari, agar nantinya uangnya dapat di tabung.
5. Segera bayar
Segera membayar prioritaskan hutang yang mendekati jatuh tempo serta yang cukup besar.

6. Cari penghasilan tambahan
Untuk membayar hutang dari penghasilan kita teryata tidak mencukupi maka kita harus siap ekstra dalam hal kerja untuk menambah penghasilan kita agar semua hutang-hutang kita dapat terlunasinya.

7. Tahan nafsu untuk berbelanja
Jika kita berhutang untuk katagori berbelanja harus menahannya sebelum hutang-hutang kita terlunasinya semua.

8. Menurunkan standar hidup
Menurunkan standar hidup bukan berarti kita ketingalan jaman, biarlah jaman semakin maju tetapi kita tidak harus mengikutinya hidup sesederhana saja agar tidak menjadi fikran bila berhutang.

9. Stop berhutang
Hidup terasa tenang jika tidak di kejar hutang.
Kita hidup bukan di larang untuk berhutang tetapi berhati-hatilah dalam  RIBA
Usman bin zaid berkata   “ Rasulullah SAW bersabdah “sesungguhnya riba itu terdapat pada penundaan pembayaran”
Pada beberapa debitur (pemberi hutang), Anda bisa melakukan negoisasi untuk meringankan
Menurut para ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam, masing-masing :


1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.

Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.

2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.

Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

3. Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

4. Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam.

Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
 Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).
Lalu siapa saja kah yang terlibat dalam riba itu menurut hadits:
Sahabat Jabir bin Abdillah ra telah berkata: “Rasulullah SAW melaknati orang yang memakan riba dan yang mewakili,yang menulis, dan kedua orang saksi dalam riba. Mereka akan mendapat siksa yang sama. ” (HR. Bukhari)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar