BERHATI-HATI DALAM BERTRANSAKSI
Transaksi
adalah kegiatan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, berbicara tentang
transaksi membicarakan pula penjual dan
pembeli bukan itu saja ada banyak hal yang berkaitan jual dan beli.
Rasul adalah entreunership
atau wirausahawan. Mulai usia 8 tahun 2 bulan sudah mulai menggembalakan
kambing pada usia 12 tahun berdagang sebagai
khalifah ke negeri syiria bersama Abu Thalib . Jual beli bukan hanya
transaksi uang dan barang , tetapi jula beli harus di jadikan amal sholeh yaitu
dengan niat dan cara yang benar.
Uang yang
tidak barokah tidak akan dapat memberi ketenangan, walaupun sebanyak apapun
pasti akan kekurangan dan akan membuat kita hina, berjualan dengan akhlak yang
mulia, pembeli tidak hanya mendapat fasilitas dan tidak hanya mendapat barang
tetapi juga melihat kemuliaan akhlak seorang penjual, ciri khas dari aktivitas
bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah waktu itu adalah sangat terkenal sebutan
Shiddiq (jujur) dan Amin (terpecaya), Rasulullah SAW mengadakan bisnis sama
sekali tidak untuk memupuk kekayaan pribadi melainkan untuk membangun
kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan etika dan hasilnya nanti akan
didistribusikan ke sebanyak umat.
Mempermudah dalam jual beli
Sahabat Abi Sa’aid Khudri ra berkata,
bahwa Nabi Muhammad SAWtelah bersabdah. “Sebaik-baik orang beriman adalalah
orang yang mempermudah dalam menjual, mempermudah dalam membeli, mempermudah
dalam membayar hutang , dan mempermudah bila di mintai hutang ”(HR. Thabrani
dalam kitab Al-Ausath dengan perawi yang dapat dipercaya)
Anjuran berbuat jujur
Sahabat Abdillah bin Umar ra
berkata, bahwa Rasulullah SAW telah bersabdah : “Ada empat perkara yang kamu
haru pegang teguh hingga meninggalkan dunia ini. Yakni memelihara
amanat.berbicara yang benar, berbudi pekerti luhur, dan mencari pekerjaan yang
halal.” (HR.Ahmad dan Thabrani dengan beberapa sanad yang baik)
Jadi, jual dan
beli (uqud-al mu’awadat– akad) harus di serta kan ijab sighah, yaitu pernyataan ijab dan qobul
dari kedua belah pihak, dan barang yang di jual dan di beli harus sesuai dengan
mahal al-aqd benda yang tidak di
larang syariah, kemudian barang tersebut di pindah suatu haknya di sebut Uqud al-Tamlikat.
Banyak orang yang mengatakan hidup hemat itu
menahan hawa nafsu untuk belanja Sebenarnya
tidak hanya itu ada banyak cara
yang dapat kita lakukan untuk hidup hemat. kita harus lebih teliti atau
berhati-hati dalam keseharian. salah satu penyebab keborosana adalah berpergian
dengan tujuan menghanburkan uang.Hal paling pertama dilakukan adalah dari niat diri anda sendiri. Di karenakan niat merupakan cara agar kita dapat meraih sesuatu agar mencapai tingkat kemaksimalan dalam bertindak. Anda dapat menghitung pengeluaran dalam bulan ini dengan cara menghitung pengeluaran kebutuhan pokok yang anda butuhkan. Jangan sampai tergoda dengan kebutuhan sekunder dan tersier. Tapi tentukan kebutuhan yang paling pokok terlebih dahulu.
Larangan dalam berpakaian dan
pembelanjaan.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا
إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat akan hakya, kepada orang miskin dan kepada orag yang dalam perjalanan.
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya
pemboro-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan syetan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra ‘: 26-27)
mungkin riset terbaru yang dimuat pada
jurnal Social Psychological and Personality Science ini dapat memberi
jawabannya. Membeli barang bermerek dengan harga mahal ternyata dapat membantu
mendorong rasa percaya diri. Ketika seseorang tidak mampu mendapatkannya, ia
bahkan rela menggesek kartu kredit, meski akan meninggalkan utang yang besar
Terjerat hutang membuat hidup merasa gelisah bahkan menimbulkan
ketidak tenangan pada saat jatuh tempo, dan menjadi sumber stres
berkepanjangan. Semakin besar hutang yang kita miliki, makin sulit untuk
dilunasi. Adopsi sembilan cara berikut ini untuk membebaskan diri dari utang.
1. Sadari bahwa Anda berhutang
1. Sadari bahwa Anda berhutang
Menyadari bahwa mempunyai
hutang.
2. Kalkulasikan hutang
2. Kalkulasikan hutang
Membuat catatan hutang yang mudah untuk di perlihatkan seperti di
tempatkan di kalender.
3. Negosiasi hutang
3. Negosiasi hutang
Hindarilah yang berkaitan
dengan RIBA atau bunga.
4. Proporsi penghasilan
Jika berhutang
harus sesuai dengan penghasilan kita jangan
membiarkan pengeluaran kita lebih besar dari pada penghasilan kita.
Serta harus mempunyai keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari, agar nantinya
uangnya dapat di tabung.
5. Segera bayar
Segera membayar
prioritaskan hutang yang mendekati jatuh tempo serta yang cukup besar.
6. Cari penghasilan tambahan
Untuk membayar
hutang dari penghasilan kita teryata tidak mencukupi maka kita harus siap
ekstra dalam hal kerja untuk menambah penghasilan kita agar semua hutang-hutang
kita dapat terlunasinya.
7. Tahan nafsu untuk berbelanja
7. Tahan nafsu untuk berbelanja
Jika kita
berhutang untuk katagori berbelanja harus menahannya sebelum hutang-hutang kita
terlunasinya semua.
8. Menurunkan standar hidup
Menurunkan
standar hidup bukan berarti kita ketingalan jaman, biarlah jaman semakin maju
tetapi kita tidak harus mengikutinya hidup sesederhana saja agar tidak menjadi fikran
bila berhutang.
9. Stop berhutang
Hidup terasa tenang jika
tidak di kejar hutang.
Kita hidup bukan di larang untuk berhutang tetapi berhati-hatilah
dalam RIBA
Usman bin zaid berkata “ Rasulullah SAW bersabdah “sesungguhnya
riba itu terdapat pada penundaan pembayaran”
Pada beberapa debitur (pemberi hutang), Anda bisa melakukan negoisasi untuk meringankan
Pada beberapa debitur (pemberi hutang), Anda bisa melakukan negoisasi untuk meringankan
Menurut para
ulama fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam, masing-masing :
1. Riba Fadhl,
yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3. Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4. Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
3. Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
4. Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam.
Contoh : Aminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ
اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).
Lalu siapa saja kah yang terlibat dalam riba itu menurut hadits:
Sahabat Jabir bin Abdillah ra
telah berkata: “Rasulullah SAW melaknati orang yang memakan riba dan yang
mewakili,yang menulis, dan kedua orang saksi dalam riba. Mereka akan mendapat
siksa yang sama. ” (HR. Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar